Polisi Menemukan Catatan Merah Dalam Penangkapan 22 Terduga Preman, Apa Isinya?
Ada buku catatan merah yang ditemukan dalam penangkapan terduga preman di kawasan CNI, Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Desy Selviany
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Ada buku catatan merah yang ditemukan dalam penangkapan terduga preman di kawasan CNI, Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.
Disebutkan 22 orang terduga preman ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2025.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Bayu Nugroho Selasa (13/5/2025).
Dalam interogasi, terungkap bahwa sebagian dari para pelaku berasal dari ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
“Yang FBR tunjuk tangan, yang GRIB juga tunjuk tangan,” ujar Bayu kepada para pelaku.
Selain itu, diketahui pula adanya keterlibatan anggota karang taruna yang turut melakukan pungutan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di wilayah tersebut.
Bayu bersama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, juga menunjukkan barang bukti berupa buku catatan berwarna merah.
Selain itu juga ditemukan karcis parkir liar yang digunakan untuk menarik pungutan dari pengendara.
"Dimulai dari kegiatan surveilans, kemudian penyelidikan, didapatkan ada 22 orang yang melakukan aksi premanisme," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Para pelaku, ucap Ade Ary, kerap kali melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pegawai perkantoran serta PKL di sana.
Barang bukti berupa karcis sampai buku berisi catatan hasil memungut juga dilakukan penyitaan.
"Ada beberapa barang bukti karcis yang mereka cetak sendiri, kemudian ini ada rekapan hasil pungutan," katanya.
Baca juga: Begini Modus 65 Terduga Preman di Karawang yang Ditangkap Polisi
Beberapa pedagang kaki lima bahkan mengaku dimintai uang Rp1 juta untuk uang pangkal, lalu tiap bulannya diminta uang Rp300 hingga Rp500 ribu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.