Ijazah Jokowi
Jokowi Diminta Hadir dalam Mediasi Gugatan Ijazah di PN Surakarta, Mediator: Minimal Video Call
Adi Sulistiyono selaku mediator perkara dugaan ijazah palsu berharap, Jokowi datang ke PN Surakarta, agar proses mediasi bisa berjalan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta akan gelar sidang mediasi perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, Rabu (14/5/2025).
Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H M.H dari Universitas Sebelas Maret (UNS) selaku mediator perkara dugaan ijazah palsu berharap, Jokowi hadir, agar proses mediasi bisa berjalan.
"Kalau Pak Jokowi tahu makna perdamaian, pasti hadir," kata Adi saat dihubungi Selasa (13/5/2025).
Adi menerangkan, kehadiran tidak harus selalu dimaknai dengan tatap muka.
Menurut Adi, video call juga bisa dianggap sebagai suatu kehadiran.
"Saya masih berharap di pertemuan nanti, minimal video call. Itu sudah dianggap kehadiran," terang Adi.
"Kemarin masih proses. Ketika kesepakatan itu, yang satu penggugatnya langsung dan yang satu harus tergugatnya langsung. Sehingga, memutuskan langsung. Saya masih optimistis nanti ada perdamaian di pertemuan nanti kalau tidak ada apa-apa," jelas Adi.
Baca juga: Bakal Disidang PN Sleman terkait Polemik Ijazah Palsu, Kasmudjo Kaget Jokowi Datangi Rumahnya
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 6 ayat (1) menyebut Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Kemudian di ayat (4) terdapat 4 alasan yang bisa menjadi dasar ketidakhadiran prinsipal.
Adi menjelaskan, peraturan ini seringkali tidak dipahami dengan benar.
"Terkadang, pihak-pihak yang berkepentingan tidak memberikan kesadaran mediasi itu harus dihadiri oleh pihak sendiri," jelas Adi.
"Penyelesaiannya kekeluargaan, bukan di pengadilan. Seringkali dipahami bahwa ada surat kuasa sudah. Padahal, enggak," tutur Adi.
Baca juga: Diperiksa Polres Jaksel, Peradi Bersatu Tambah Pasal untuk Jerat Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi
Pada ayat (3) disebutkan ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah. Lalu ayat (4) Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain:
a. kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
b. di bawah pengampuan;
c. mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau
d. menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
"Dulu, Pak Ketua Mahkamah Agung itu 2003 sejak awal perdamaian para pihak saja enggak perlu pakai pengacara. Kecuali sakit, tinggal di luar negeri, di bawah pengampuan, menjalankan tugas kenegaraan,itu baru sah," papar Adi.
Baca juga: Soal Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tak Hanya Dijerat Pasal Penghasutan, Ini Pasal Tambahannya
Tak Ada Kuasa Khusus untuk Kuasa Hukum
Selain itu, Adi menegaskan tak dikenal mediasi khusus dalam proses mediasi suatu perkara.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 6 ayat (1) secara tegas mewajibkan penggugat maupun tergugat hadir secara langsung untuk mengikuti proses mediasi.
Seperti diketahui, Jokowi tak hadir secara langsung dalam dua kali mediasi dengan alasan sudah menyerahkan kuasa khusus ke kuasa hukumnya.
"Tidak dikenal itu (kuasa khusus). Perma Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 6 tentang ketidakhadiran ada 4. Nggak ada Perma 1 Tahun 2016 ketika suruh hadir ketika kuasa khusus mediasi kemudian bisa nggak, nggak ada," jelas Adi.
"Yang bersangkutan harus hadir sendiri kecuali tinggal di luar negeri, di bawah pengampuan, sedang sakit, sedang menjalankan tugas negara. Kalau 4 poin itu tidak terpenuhi berarti mereka tidak ingin berdamai," tuturnya.
Baca juga: Yakin Ijazah Jokowi adalah Asli, Peradi Bersatu: Beliau Yakin Seribu Persen, Tidak Mungkin itu Palsu
Jika salah satu dari 4 poin itu terpenuhi, kuasa hukum dari salah satu pihak langsung berlaku tanpa adanya kuasa khusus atau semacamnya.
"Kalau sudah terpenuhi yang bersangkutan pergi ke luar negeri atau sakit baru surat kuasanya sudah langsung bisa berlaku," ujarnya.
Adi juga tidak bisa serta merta menemui langsung Jokowi untuk melakukan diskusi.
Sejauh ini, dia hanya bisa berdialog dengan kuasa hukum Jokowi, YB Irpan selama proses mediasi.
"Karena sudah dikuasakan, saya harus izin pihak penggugat. Kalau mediasi tidak bisa inisiasi sendiri. Harus atas sepengetahuan penggugat. Karena sudah dikuasakan tidak melangkahi. Kecuali Pak Jokowi sendiri yang ingin bertemu," terangnya.
Meski telah dua kali mediasi Jokowi tak hadir, Adi menolak proses ini disebut deadlock.
Baca juga: Polres Metro Jaksel Periksa Peradi Bersatu Soal Roy Suryo yang Sebut Ijazah Jokowi dari UGM Palsu
Menurutnya masih ada harapan perkara ini selesai melalui mediasi.
"Sekarang masih prematur kalau dikatakan deadlock. Prosesnya masih belum selesai. Asal advokat memberi pemahaman dalam proses ini tidak terkait pokok perkara. Hanya diskusi kekeluargaan saja," ucapnya.
Adi telah berpengalaman menjadi mediator dalam berbagai perkara.
Ketika kedua belah pihak diberi pemahaman mengenai duduk perkara dari yang disengketakan, mayoritas bisa selesai di proses mediasi.
"Selama ini menyelesaikan hampir ratusan. Ketika saya ketemu dengan pihak-pihak berperkara langsung 80 persen selesai. Tidak mau bertele-tele. Membayangkan proses menggugat 4 tahun. Saya jelaskan masalahnya simpel semua bisa hubungan baik dari pada pengadilan," papar Adi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mediator Minta Jokowi Hadir Dalam Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo: Minimal Lewat Video Call, https://solo.tribunnews.com/2025/05/14/mediator-minta-jokowi-hadir-dalam-mediasi-gugatan-ijazah-di-pn-solo-minimal-lewat-video-call.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Publik Bisa Lihat Ijazah Jokowi dan Gibran, KPU Mendadak Cabut Keputusan Usai Dikritik |
![]() |
---|
Ade Darmawan Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Dokter Tifa Temui 'Orang Dalam', Ungkap Perintah untuk Penjarakan Akademisi |
![]() |
---|
Pernyataan Rektor UGM Kian Memperkeruh Kasus Ijazah Jokowi, Guru Besar UPN Ingatkan Kasus Bahlil |
![]() |
---|
Abraham Samad Ajukan Jurnalis Senior Lukas Luwarso sebagai Saksi Ahli Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.