Ijazah Jokowi

Tim Advokasi Ungkap Ada 6 Orang yang Dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Terkait Ijazah Palsu, Bukan 5

Tim Advokasi Ungkap Ada 6 Orang yang Dipolisikan Jokowi ke Polda Metro Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Bukan 5

Kolase Tribunnews,com
6 ORANG DIPOLISIKAN - Eks Menpora Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar, dua dari 6 orang yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal tudingan ijazah palsu. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkapkan bahwa ada 6 orang kliennya yang menjadi terlapor atau dilaporkan Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, terkait tudingan ijazah palsu, Rabu (30/4/2025) lalu, bukan 5 seperti kabar beredar, ini 6 orang tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkapkan bahwa ada 6 orang kliennya yang menjadi terlapor atau dilaporkan Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, terkait tudingan ijazah palsu, Rabu (30/4/2025) lalu.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah karena diaggap menuding ijazah Jokowi palsu.

Sebelumnya tim kuasa hukum Jokowi mengatakan sedikitnya ada 5 nama yang menjadi terlapor, meski secara resmi bahwa terlapor dalam pelaporan yang dilakukan Jokowi atas kasus ini adalah dalam lidik.

UJI IJAZAH JOKOWI - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis atas nama klien mereka yakni Dr Roy Suryo, Dr Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Prof Egi Sudjana, menyatakan sikap menolak hasil uji laboratorium forensik ijazah Jokowi yang dilakukan Bareskrim Polri. Meskipun saat ini hasil uji lab forensik yang dilakukan Bareskrim Polri atas ijazah Jokowi belum rampung, seperti dikatakan Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Nonlitigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis dalam konferensi persnya yang ditayangkan di channel akun YouTube Refly Harun, Senin (12/5/2025).
UJI IJAZAH JOKOWI - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis atas nama klien mereka yakni Dr Roy Suryo, Dr Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Prof Egi Sudjana, menyatakan sikap menolak hasil uji laboratorium forensik ijazah Jokowi yang dilakukan Bareskrim Polri. Meskipun saat ini hasil uji lab forensik yang dilakukan Bareskrim Polri atas ijazah Jokowi belum rampung, seperti dikatakan Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Nonlitigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis dalam konferensi persnya yang ditayangkan di channel akun YouTube Refly Harun, Senin (12/5/2025). (Akun YouTube Refly Harun)

Terungkapnya 6 orang yang menjadi terlapor dalam pelaporan Jokowi ke Polda Metro diungkapkan Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Nonlitigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, dalam konferensi persnya yang ditayangkan di channel akun YouTube Refly Harun, Senin (12/5/2025).

Ke 6 orang terlapor dalam laporan Jokowi ke Polda Metro itu adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Prof Egi Sudjana.

"Begitu klien kami Dr Roy Suryo, Dr Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Prof Egi Sudjana dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo ke Polda Metro Jaya tanggal 30 April 2025, Beskrim tiba-tiba bergerak cepat memproses aduan masyarakat tentang ijazah palsu Jokowi dan menyebut sudah 90 persen melakukan penyelidikan, dan akan dituntaskan melalui tes laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi," kata Ahmad Khozinudin.

Dalam konferensi persnya itu, kata Ahmad, pihaknya selaku kuasa hukum 6 terlapor menyatakan sikap menolak hasil uji laboratorium forensik ijazah Jokowi yang dilakukan Bareskrim Polri.

Meskipun saat ini hasil uji lab forensik yang dilakukan Bareskrim Polri atas ijazah Jokowi belum rampung.

Tampak hadir dalam acara penolakan hasil uji lab forensik oleh Bareskrim tersebut adalah Roy Suryo dan pihak lain yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Berkenaan dengan hal itu kata Ahmad, pihaknya menyatakan menolak hasil uji lab yang dilakukan Bareskrim dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.

"Berkenaan dengan hal itu Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyatakan sikap, pertama kami menolak hasil tes laboratorium forensik secara sepihak oleh Bareskrim Polri," katanya.

"Karena proses yang sepihak ini syarat muatan politik, tidak egaliter, tidak transparan, tidak kredibel dan tidak akuntabel," tambahnya.

Karena proses sepihak ini, menurut Ahmad tidak dapat dipahami sebagai proses penegakan hukum.

"Melainkan memiliki tendensi politik untuk menyelamatkan Jokowi melalui sebuah proses yang ujungnya patut diduga ijazah Jokowi akan dinyatakan asli," katanya.

Kedua, kata dia aduan masyarakat atau Dumas yang ditindaklanjuti dengan laporan informasi bukanlah tindakan pro justicia.

"Proses dalam tahapan ini hanyalah pra pemeriksaan untuk menentukan apakah aduan masyarakat layak direkomendasikan untuk dilanjutkan pada tindakan projusticia dengan diterbitkan laporan polisi," katanya.

Sehingga, menurutnya tindakan ini, tidak atau belum masuk pada substansi dugaan tidak pidana yang dilakukan, apalagi untuk melegitimasi keabsahan sebuah dokumen ijazah Jokowi.

"Ketiga, karena itu kami menduga kuat ada motif penyelamatan kepentingan Jokowi, sekaligus legitimasi kriminalisasi terhadap klien kami melalui proses yang dilakukan Bareskrim Polri yang akan melakukan uji laboratorium forensik, ujungnya diduga kuat hasil tes ijazah Jokowi akan dinyatakan identik atau asli," katanya.

Lalu kata dia laporan TPUA di Bareskrim akan dihentikan karena tidak cukup bukti dan proses kriminalisasi terhadap kliennya akan masif dilanjutkan dengan dalih telah ada hasil tes laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi.

"Keempat kami hanya akan mempercayai dan menerima hasil uji laboratorium forensik terhadap ijasah Jokowi sepanjang proses tersebut melibatkan berbagai stakeholders, terlapor di Polda, akademisi lembaga kredibel, ahli dari internasional hingga perwakilan DPR," kata Ahmad.

Baca juga: Yakin Ijazah Jokowi adalah Asli, Peradi Bersatu: Beliau Yakin Seribu Persen, Tidak Mungkin itu Palsu

"Intinya kami menuntut audit forensik terhadap ijazah Jokowi melalui lembaga adhoc yang bersifat inklusif, independen dan kredibel," tambah Ahmad.

"Demikian pernyataan hukum disampaikan, Jakarta 12 Mei 2025. Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Tertanda Petrus Salistinus SH, koordinator litigasi" Ahmad Khozinudin, koordinator nonlitigasi," katanya.

Menurut Ahmad nantinya akan diedarkan dengan lampiran sejumlah tim advokat yang ada dalam tim ini diantaranya ada Dr Amir Samsudin SH M.H, mantan Menteri eh Hukum dan HAM: kemudian ada Dr abraham Samad, mantan Ketua KPK; Mayjen TNI Purnawiran Samsu Jalal, mantan Danpom ABRI, dan lainnya.

Tinggal 10 Persen

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan selama 1 bulan terakhir terkait ijazah Jokowi, setelah adanya aduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) soal dugaan ijazah palsu Jokowi.

Proses penyelidikan, kata dia dilakukan juga di Jogja dan Solo.

Hal itu untuk pembuktian keaslian ijazah SMA dan ijazah kuliah Jokowi.

"Kedatangan kami menguji beberapa pembanding, yaitu ijazah teman SMA dan kuliah (Jokowi). Nantinya kita akan uji secara scientific pembanding itu dengan ijazah yang dimiliki Pak Jokowi," kata Djuhandhani, Kamis (8/5/2025).

Djuhandhani menjelaskan proses penyelidikan sudah berjalan 90 persen.

Sebanyak 10 persen sisanya, kata dia adalah hasil uji forensik dari Labfor atas dokumen-dokumen yang diuji forensik, termasuk ijazah Jokowi.

"Persentase proses penyelidikan kita sudah 90 persen, yang 10 persen adalah uji lab. Jika uji lab tidak identik, 90 persen bisa gugur," jatanya.

Disebutkan, ada tujuh ijazah pembanding yang diperiksa di Labfor.

Selain ijazah, sejumlah dokumen yang didalilkan oleh TPUA juga akan diuji secara forensik, baik itu foto, dokumen pendaftaran, maupun skripsi.

Jokowi Datangi Polda Metro

Sebelumnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah buntut tudingan ijazah palsu.

"Jadi terlapornya itu semua nanti dalam lidik. Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu kita sudah sampaikan kepada para penyidik, semua barang-barang, bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, peristiwa-peristiwanya, ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," kata salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

"Ya mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga," imbuhnya.

Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Yakup menyebut Jokowi juga telah memperlihatkan seluruh ijazah akademik miliknya mulai dari SD hingga perguruan tinggi kepada penyelidik.

"Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," ucap dia.

Yakup juga menyampaikan Jokowi siap kembali memberikan keterangan kepada pihak berwajib jika nantinya memang diperlukan.

"Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan," kata Yakup.

Baca juga: Rizal Fadillah Ungkap Kronologi Kecelakaan, Absen Klarifikasi di Polda Metro Jaya Soal Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan alasan dirinya menempuh jalur hukum agar polemik ijazah ini bisa jelas dan gamblang.

"Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata dia.

Jokowi juga membeberkan alasan dirinya baru sekarang menempuh jalur hukum lantaran sebelumnya ia masih menjabat sebagai presiden.

"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujarnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved