Berita Jakarta

13 Orang Jadi Tersangka saat Demo Hari Buruh di DPR, AKBP Reonald: Kami Imbau Penuhi Panggilan

Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang jadi tersangka saat demo buruh, karena itu mereka diimbau datang sebelum dijemput paksa.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
tribunnews
PENUHI PANGGILAN - Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak meminbta 13 orang yang ditetapkan jadi tersangka saat demo di DPR pada Hari Buruh untuk segera datang. Jika diabaikan terpaksa dijemput paksa. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

"Demo tersebut berlangsung anarkis di depan Gedung DPR/MPR RI. Dari 14 orang yang diamankan, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Selasa (13/5/2025).

Ketiga belas tersangka berinisial S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH. Semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Baca juga: Demo Buruh di Hotel Bumi Wiyata Depok, Gaji Belum Dibayar hingga PHK Sepihak

Sedangkan satu orang lainnya, lanjut Reonald, masih dalam proses gelar perkara untuk menentukan status hukumnya.

Surat panggilan telah dikirimkan kepada para tersangka, tetapi hingga saat ini mereka belum memenuhi panggilan penyidik.

"Kami mengimbau kepada ke-13 orang tersebut untuk segera memenuhi panggilan," ujarnya. 

"Jika pada pemanggilan kedua mereka tetap tidak hadir, penyidik akan melakukan upaya penjemputan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," tegas Reonald.

Baca juga: Aksi Demo Buruh di Depan Gedung DPR Berakhir Anarkis, 13 Orang Diamankan Polisi

Reonald menjelaskan, 10 orang tersangka pertama dijerat dengan Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman masing-masing 4 bulan 2 minggu.

"Mereka terbukti melawan petugas yang sedang menjalankan tugas, tidak mematuhi perintah, serta melakukan tindakan anarkis yang membahayakan masyarakat," ungkapnya.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni JA, TA, dan AH, dikenakan Pasal 216 dan 218 KUHP, dengan ancaman hukuman yang sama.

"Ketiga orang ini terkait dengan kasus tim paralegal. Korban dalam kasus ini adalah tenaga medis. Kalau sebelumnya korbannya petugas keamanan, maka dalam kasus ini korbannya adalah pihak medis," tambah Reonald. 

Diberitakan sebelumnya, pendemo yang rusuh saat peringatan Hari Buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), kembali bertambah satu orang.

Adapun total pendemo yang diamankan kini ada sebanyak 14 orang. 

Demikian yang dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Yang diamankan tidak hanya yang melakukan aksi saja tetapi masyarakat yang beraktivitas sekitar pun juga dilakukan tindakan pengamanan," tuturnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved