Kriminalitas
Mahasiswa Cabul Diduga Lakukan Pelecehan Seksual hingga Tindak Kekerasan pada 13 Anak di Ciamis
Kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial F (27) di Ciamis ke anak di bawah umur. Ini kronologisnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial F (27) di Ciamis ke anak di bawah umur mengungkap fakta baru.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyebutkan, pelaku F melakukan sodomi pada 7 orang dari 13 anak di bawah umur.
"Pelaku melakukan sodomi ke tujuh orang anak dari 13 korban, sementara sisanya dilecehkan dengan cara dicium dan dipeluk," kata Akmal, Senin (12/5/2025).
Baca juga: Motivator Diduga Lakukan Tindak Kekerasan dan Pencabulan terhadap Belasan Anak Laki-laki di Ciamis
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku juga sempat melakukan kekerasan terhadap para korban yaitu dengan cara memukul, menampar dan menendang.
"Para korban mendapat perlakuan kasar terlebih dulu sebelum dilecehkan pelaku," ucap Kapolres.
Akmal menjelaskan, tempat kejadian tindak pelecehan seksual itu terjadi di Jalan Raya Cikoneng, tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Cikoneng, Ciamis.
Baca juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Dokter Salah Satu Rumah Sakit Swasta di Kota Malang Diberhentikan
Salah seorang korban berinisial RH (15) menjelaskan ke polisi, kekerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku terjadi di dalam mobil.
Pelaku diperkirakan sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023.
Parahnya lagi, tempat tinggalnya di Sindangrasa juga menjadi salah satu tempat pelaku melecehkan para korban.
Baca juga: Coba Melawan, Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak Perempuan di Pasar Rebo Jaktim Ditangkap Polisi
Pada 20 April 2025 pukul 15.00 WIB, tersangka F melakukan kekerasan fisik terhadap korban RH di dalam mobil dengan cara memukul mata kanan.
Kejadian tersebut disaksikan MO, FS dan AH.
Orang tua RH lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis didampingi pihak sekolah.
Baca juga: Pengakuan Menyesakkan Korban Pencabulan Dokter di Garut, Celana Dalam Dibuka, Area Sentitif Dielus
"Saat melaporkan kejadian tersebut korban (RH) juga mengungkapkan pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan tersangka (F)," kata Akmal.
Pelaku merupakan mahasiswa fakultas hukum di salah satu universitas di Ciamis.
Atas perbuatanya itu, pelaku pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Tega, Begini Cara Guru Ngaji Lakukan Tindak Pencabulan terhadap 20 Muridnya yang Masih Dibawah Umur
Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya kelainan perilaku pelaku.
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah memberikan pendampingan psikologis kepada pada korban.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa di Ciamis Cabuli 13 Bocah Laki-laki, Dipukul, Ditampar dan Ditendang Lebih Dulu"
mahasiswa cabul
pencabulan di Ciamis
pencabulan anak di bawah umur
kasus pencabulan anak
pencabulan anak di Ciamis
pencabulan
pelaku pencabulan
Pengakuan Salah Satu Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Hanya Diajak Pelaku Lain Tanpa Tahu Tujuannya |
![]() |
---|
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.