Operasi Premanisme

Polisi Tangkap 9 Preman Berkedok Mata Elang di Bogor, Sering Bikin Resah Pengendara

Para pelaku menyamar sebagai petugas leasing Mata Elang lalu menghentikan pengendara sepeda motor di jalan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Hironimus Rama
OPERASI PREMANISME - Polres Bogor Kota menunjukkan para terduga pelaku premanisme di Bogor dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (9/5/2025). 

 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Polisi berhasil menangkap 9 preman berkedok debt collector Mata Elang (Matel) di Bogor.

Para preman ini ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor dalam beberapa hari terakhir.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan sindikat tindak pidana premanisme ini ditangkap karena meresahkan warga di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.

"Kami menerima lima laporan polisi terkait premanisme ini sejak April hingga 9 Mei 2025. Ada dua laporan di wilayah Polres Bogor dan tiga di Polresta Bogor Kota," kata Rio dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (10/5/2025).

Konferensi pers ini turut dihadiri Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Walikota Bogor, Jaenal Mutaqien dan sejumlah tamu undangan.

Baca juga: Apen Sempat Sedih Motor Diambil Mata Elang, Sekarang Senyum Ditemukan Utuh oleh Polsek Tambora

Rio mengungkapan penangkapan para preman ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait aksi premanisme yang marak terjadi.

"Modus yang dilakukan mulai dari debt collector ‘Mata Elang’ hingga pungli berkedok paguyuban," jelas Rio.

Para pelaku, lanjut Rio, menyamar sebagai petugas leasing Mata Elang lalu menghentikan pengendara sepeda motor di jalan dengan alasan menunggak cicilan. 

"Korban kemudian dibawa ke lokasi tertentu dan dipaksa menyerahkan sepeda motor. Bahkan korban diminta menandatangani surat serah terima secara paksa," jelasnya.

Dalam penggerebekan di salah satu rumah di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, polisi menyita 82 sepeda motor berbagai merek. 

Baca juga: Kabar Duka, Rasman Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobil, Polisi Lakukan Investigasi Mendalam

Sementara dalam operasi di Kota Bogor, polisi menyita 30 sepeda motor dan 1 mobil.

"Total ada 112 kendaraan dari dua wilayah hukum tersebut," jelas Rio.

Selain Mata Elang, modus lain dari aksi premanisme ini berupa pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di kawasan Alun-Alun Kota Bogor dan Jalan Dewi Sartika. 

"Pelaku yang berinisial A dan MC memungut uang harian sebesar Rp5.000 atas nama paguyuban fiktif. Dalam setahun, mereka berhasil mengumpulkan hingga Rp 40,5 juta," jelas Rio.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480, dan 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan berupa 112 kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat, senjata tajam, STNK dan kunci kendaraan, plat nomor kendaraan, satu unit laptop dan ang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp76.500.000," tandas Rio.

Penangkapan mata elang di Jakbar

Sebelumnya, di lokasi terpisah, Polres Metro Jakarta Barat mendapat keluhan dari masyarakat melalui akun media sosialnya terkait debt collector atau mata elang yang meresahkan masyarakat di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti ke Polsek Cengkareng agar para mata elang diamankan guna menjawab keresahan masyarakat.

Unit Reskrim Polsek Cengkareng langsung mendatangi Jalan Daan Mogot dari arah Tangerang maupun Grogol untuk memburu mata elang. Hasilnya, empat orang mata elang berhasil diamankan ke Mapolsek Cengkareng.

Mereka tak berkuti ketika didatangi pihak kepolisian dan tanpa perlawanan mereka dibawa ke Polsek Cengkareng.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana membenarkan mengamankan empat orang mata elang di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (26/4/2025) sore.

Baca juga: Apen Sempat Sedih Motor Diambil Mata Elang, Sekarang Senyum Ditemukan Utuh oleh Polsek Tambora

"Kemudian mereka kami lakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng," kata Jana, Minggu (27/4/2025).

Abdul Jana mengimbau agar pekerja debt collector tidak menarik paksa kendaraan milik masyarakat terutama yang tak memiliki tunggakan atau sudah lunas.

Ia mengungkapkan, banyak masyarakat merasa dirugikan karena ulah para debt collector karena kehilangan sepeda motornya.

"Langkah ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap keluhan warga sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat," singkatnya

 Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved