Jumat, 17 April 2026

Divonis Tujuh Tahun pada Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Mangapul: Pasti Ada Penyesalan

Hakim nonaktif PN Surabaya, Mangapul, mengaku menyesali perbuatannya, karena telah menerima suap terkait putusan bebas Ronald Tannur.

Editor: Sigit Nugroho
Ibriza/Tribunnews.com
MENYESAL TERIMA SUAP - Terdakwa Mangapul, saat ditemui usai sidang vonis kasus suap putusan Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Mangapul mengaku menyesali perbuatannya yang menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara kepada dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul, Kamis (8/5/2025).

Hukuman tersebut diberikan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

Usai divonis tujuh tahun, Mangapul mengaku menyesali perbuatannya, karena telah menerima suap terkait putusan bebas Ronald Tannur.

Mengapul tertawa saat ditanya Tribunnews.com mengenai responsnya atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadapnya.

Baca juga: Update Siswi SMP di Bekasi Dihamili Anak Polisi, Mangapul Heran Pelaku Tak Kunjung Ditangkap

"He he sudah tadi lihat (vonis) di dalam persidangan," kata Mangapul saat ditemui usai persidangan.

Mangapul juga mengaku menyesali perbuatannya yang menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

"Ya pasti ada penyesalan," ucap Mangapul.

Mangapul yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan Kejaksaan Agung warna merah itu kemudian berjalan keluar gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul.

Baca juga: Istri Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Menangis Meraung Saat Bersaksi Untuk Suaminya

Hukuman tersebut diberikan kepada Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua.

Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

Adapun terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Ronald Tannur jadi Tersangka

Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp 750 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved