Berita Bekasi
Diskominfo Kota Bekasi Khawatir Data Disalahgunakan, Pendaftar Aplikasi World ID Takut Lapor
Diskominfo Kota Bekasi membuka laporan terhadap korban scan retina mata dari aplikasi World ID. Ternyata sedikit, dikhawatirkan pada takut lapor.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
"Kami sedang lagi menghimbau kepada warga masyarakat yang hari ini mereka melakukan apa namanya, aktifasi retina itu, ya kemudian untuk melaporkan kepada Diskominfo kita,” kata Tri, Rabu (7/5/2025).
Tri menjelaskan saat ini pemerintah pusat serta jajarannya belum mengetahui secara pasti siapa saja warga yang telah mengikuti aktivitas tersebut.
Namun, laporan dari warga dinilainya sangat penting untuk pihaknya memiliki basis data yang jelas.
Kemudian data yang terdaftar dalam laporan tersebut nantinya bisa menjadi acuan jika ditemukan penyalahgunaan informasi biometrik.
“Supaya lami memiliki data, ya, supaya kami memiliki basis data yang kemudian mungkin bisa kita laporkan ke Kementerian," jelasnya.
Tri menuturkan sistem digital aplikasi World ID menempati tiga tempat di sejumlah wilayah Kota Bekasi untuk dijadikan kantor pengoperasian.
Ketiga tempat itu sudah diberhentikan operasi usai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sistemnya pada Senin (5/5/2025).
“Total ada tiga tempat, yakni Bekasi Timur, Rawalumbu, dan Harapan Indah,” tuturnya.
Prosedur Pendaftaran
Berdasarkan data yang didapat Tribun Bekasi, prosedur untuk mendapatkan uang dari aplikasi World ID adalah dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi aplikasi World ID di ponsel genggam masing-masing untuk kemudian melakukan registrasi.
Registrasi dilakukan dengan memasukan email pribadi calon pendaftar beserta nomor telepon.
Kemudian calon pendaftar diberikan jadwal untuk selanjutnya mendatangi lokasi ruko World guna memverifikasi data diri.
Saat memverifikasi data diri, pendaftar akan melalui tahapan rekam retina dengan dalih keperluan mempastikan sistem, apakah manusia atau robot.
Setelah itu pendaftar baru mendapatkan poin yang nantinya dapat dicairkan dengan uang tunai setelah rentan waktu 24 jam.
Nominal uang yang dicairkan kepada pendaftaran pun bervariasi, yakni mulai Rp 200 hingga Rp 350 ribu tergantung kurs.
Uang tersebut pun dapat bisa diterima pada pendaftar setiap satu bulan sekali.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Umat Katolik Menangis, Gereja Paroki Ibu Teresa Cikarang Diresmikan, Izin Turun Era Ridwan Kamil |
![]() |
---|
DPR RI Ingatkan Jangan Hanya Urusi Alat Kontrasepsi, Minta Optimalisasi Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Guru SMPN 13 Kota Bekasi yang Diduga Melecehkan Siswi Sempat jadi Pembina OSIS |
![]() |
---|
Lima Anggota DPRD Kota Bekasi Diperiksa Kejari terkait Dugaan Korupsi Alat Olahraga pada Dispora |
![]() |
---|
Pelecehan Siswi oleh Guru Olahraga di SMPN 13 Bekasi Benar Terjadi, KPAD Beberkan Indikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.