Berita Nasional

Dugaan Korupsi Lelang Saham Tambang PT GBU Rp 9,7 T Naik Penyelidikan, KPK Didesak Periksa Jampidsus

Dugaan Korupsi Lelang Saham Tambang PT GBU Rp 9,7 T Naik Penyelidikan, KPK Didesak Periksa Jampidsus

Tribunlampung
LELANG SAHAM TAMBANG - Foto merupakan ilustrasi kasus dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi meningkatkan status penyelidikan atas dugaan korupsi lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang diduga merugikan negara hingga Rp 9,7 triliun, sehingga Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) menilai langkah ini membuktikan KPK sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk mengusut kasus ini. 

KSST menduga appraisal ini fiktif dan tidak sesuai standar penilaian keuangan serta peraturan menteri.

Ronald menegaskan, KPK punya kewenangan memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah tanpa izin Jaksa Agung, karena ia dianggap memiliki tanggung jawab atas dugaan permainan ini.

Baca juga: Cegah Praktik Korupsi, Rudy Susmanto Teken Nota Kesepahaman dengan Kejati Jabar

Apalagi, setelah saham PT GBU jatuh ke tangan kelompok Adaro, penyelidikan terhadap enam tambang lain di Kutai Barat yang awalnya dibuka oleh Kejaksaan mendadak mandek.

Padahal, potensi bisnis PT GBU sangat besar. Jalan hauling sepanjang 64 kilometer bisa mengangkut hingga 20 juta MT batubara per tahun.  

"Jika dihitung, potensi pendapatan infrastruktur bisa mencapai Rp2,46 triliun per tahun," katanya.

Ronald menduga lelang ini disusun untuk memenangkan pihak tertentu, merugikan negara, dan memperkaya pengusaha terafiliasi dengan grup besar.

“KPK harus bergerak cepat. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan jahat ini tidak bisa didiamkan,” tegasnya.

Menurut Ronald Loblobly, dugaan korupsi lelang PT GBU ini berlangsung dengan sangat vulgar.

"Sehingga pembuktiannya tidaklah terlalu sulit," kata dia.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved