Berita Nasional
Dugaan Korupsi Lelang Saham Tambang PT GBU Rp 9,7 T Naik Penyelidikan, KPK Didesak Periksa Jampidsus
Dugaan Korupsi Lelang Saham Tambang PT GBU Rp 9,7 T Naik Penyelidikan, KPK Didesak Periksa Jampidsus
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi meningkatkan status penyelidikan atas dugaan korupsi lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang diduga merugikan negara hingga Rp 9,7 triliun.
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) menilai langkah ini membuktikan KPK sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk mengusut kasus ini.
"Hal ini mengkonfirmasi KPK sudah memiliki alat bukti lebih dari cukup," ujar Koordinator KSST Ronald Loblobly didampingi Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso usai bertemu penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Diam-diam UU BUMN yang Baru Bisa Buat Korupsi Semakin Subur, Ruang KPK Diperkecil
Ronald LobloblY menyampaikan, lelang tersebut dilakukan dengan skenario mark down nilai aset tambang yang sangat janggal.
“Dari harga pasar Rp12,5 triliun, nilai lelang dijatuhkan menjadi Rp1,9 triliun. Publik dibohongi seolah lelang tidak diminati. Ini cara untuk melegalkan penurunan nilai,” ujar Ronald.
Menurutnya lelang dilakukan dua tahap. Pertama, limit harga diturunkan menjadi Rp3,4 triliun.
Saat dinyatakan gagal, harga kembali dipangkas jadi Rp1,945 triliun.
Akhirnya PT Indobara Utama Mandiri menjadi satu-satunya peserta dan pemenang, dengan pinjaman dari Bank BNI Menteng sebesar Rp2,4 triliun.
Padahal, PT GBU memiliki cadangan 101 juta metrik ton batubara serta infrastruktur hauling road yang nilainya mencapai lebih dari Rp3 triliun.
Bahkan, pada 2019, Adaro Capital memberi pinjaman USD 100 juta untuk membangun jalur hauling menuju wilayah mereka.
Bila dibandingkan, Indika Energy menjual anak usahanya dengan cadangan lebih kecil (25 juta MT) seharga Rp3,4 triliun.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa nilai PT GBU sengaja dikecilkan.
Ronald juga mencurigai keberadaan boneka dalam jajaran direksi dan pemegang saham PT Indobara.
Beberapa di antaranya tidak punya kapabilitas, bahkan tercatat hanya memiliki kekayaan Rp137 juta.
Selain itu, kata Ronald appraisal tambang dibuat oleh KJPP yang tidak memiliki kompetensi menilai tambang.
KSST menduga appraisal ini fiktif dan tidak sesuai standar penilaian keuangan serta peraturan menteri.
Ronald menegaskan, KPK punya kewenangan memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah tanpa izin Jaksa Agung, karena ia dianggap memiliki tanggung jawab atas dugaan permainan ini.
Baca juga: Cegah Praktik Korupsi, Rudy Susmanto Teken Nota Kesepahaman dengan Kejati Jabar
Apalagi, setelah saham PT GBU jatuh ke tangan kelompok Adaro, penyelidikan terhadap enam tambang lain di Kutai Barat yang awalnya dibuka oleh Kejaksaan mendadak mandek.
Padahal, potensi bisnis PT GBU sangat besar. Jalan hauling sepanjang 64 kilometer bisa mengangkut hingga 20 juta MT batubara per tahun.
"Jika dihitung, potensi pendapatan infrastruktur bisa mencapai Rp2,46 triliun per tahun," katanya.
Ronald menduga lelang ini disusun untuk memenangkan pihak tertentu, merugikan negara, dan memperkaya pengusaha terafiliasi dengan grup besar.
“KPK harus bergerak cepat. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan jahat ini tidak bisa didiamkan,” tegasnya.
Menurut Ronald Loblobly, dugaan korupsi lelang PT GBU ini berlangsung dengan sangat vulgar.
"Sehingga pembuktiannya tidaklah terlalu sulit," kata dia.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Le Minerale Running Squad Latih Ratusan Pelari Persiapan Virgin Marathon di JRF 2025 |
![]() |
---|
Mahfud MD Menolak Wacana Pembubaran DPR RI, Oegroseno Malah Sakit Hati |
![]() |
---|
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.