Dua Tahanan di Pengadilan Negeri Jakut Kabur Lewat Plafon Gedung, Satu Orang Patah Kaki

Dua tahanan yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kabur Selasa (6/5/2025) sekira pukul 18.30 WIB. Satu dari dua tahanan telah ditangkap.

Istimewa
TAHANAN PENGADILAN KABUR - Satu dari dua tahanan titipan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kabur telah berhasil ditangkap. Adapun identitas dari terdakwa yang tertangkap ialah Dio Andi, sedangkan yang masih diburu Januar Murdianto. 

Terdakwa sempat meninggalkan rompi tahanannya. 

"Itu memang penahanan menjadi kewenangan majelis sehingga pengadilan hanya memberikan fasilitas ruang tahanan atau sel untuk transit sementara menunggu persidangan. Jadi ini bukan tahanan menginap hanya penitipan sementara. Kalau di kunci dalam sel juga kewenangan jaksa," pungkas Maryono.

Baca juga: Ada Dugaan Unsur Kelalaian, Kapolsek Tambun Diperiksa Polda Metro Jaya Buntut Dua Tahanan Kabur

Kasus Asusila dan Pencurian

Terkuak dua sosok tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025) malam kemarin.

Keduanya adalah Dio Andi dan Januar Murdianto yang sedang menjalani sidang di pengadilan, Selasa kemarin.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Angga Dhielayaksya mengatakan, Dio Andi merupakan terdakwa kasus asusila alias muncikari.

Januar sendiri merupakan terdakwa kasus pencurian.

"Januar Murdianto terdakwa Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Yang sudah tertangkap atas nama Dio Andi, terdakwa Pasal 363 KUHP," kata Angga, Rabu (7/5/2025).

Dio dan Januar kabur melalui sela-sela tangga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Angga mengeklaim pihaknya sudah menjalankan pengawalan terdakwa sesuai standar operasional.

Namun, kedua terdakwa itu bisa mencari celah untuk kabur melalui sela-sela tangga untuk melompat ke gedung di sebelah pengadilan.

"Setelah sidang para tahanan sesuai SOP diborgol dan memakai rompi, pada saat pengejaran kami juga menemukan rompi tahanan ada di atas genteng," ucap Angga.

Atas kejadian ini, terdakwa Dio sudah ditangkap, sementara Januar masih diburu petugas.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan, keduanya kabur setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mereka sedianya akan mengikuti sidang lanjutan pada 15 Mei mendatang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved