Dua Tahanan di Pengadilan Negeri Jakut Kabur Lewat Plafon Gedung, Satu Orang Patah Kaki

Dua tahanan yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kabur Selasa (6/5/2025) sekira pukul 18.30 WIB. Satu dari dua tahanan telah ditangkap.

Istimewa
TAHANAN PENGADILAN KABUR - Satu dari dua tahanan titipan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kabur telah berhasil ditangkap. Adapun identitas dari terdakwa yang tertangkap ialah Dio Andi, sedangkan yang masih diburu Januar Murdianto. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua tahanan yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melarikan diri, Selasa (6/5/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

Hanya saja pelarian tersebut tidak berlangsung lama setelah satu dari dua tahanan yang kabur berhasil ditangkap. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan ditangkap satu tahanan itu lantaran sempat terjadi insiden dalam pelariannya. 

 "Ada salah satu yang tertangkap atas nama Dio karena kakinya patah, yang satu atas nama Januar tidak berhasil ditemukan," kata Maryono, Rabu (7/5/2025).

Sementara itu satu tahanan lainnya yang kabur, hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat. 

"Sampai sekarang masih dalam pencarian," sambungnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, para terdakwa melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakut.

Kedua terdakwa rencananya akan menjalani sidang lanjutan pada 15 Mei 2025 mendatang.

Dio dan Januar pun dibawa ke lantai dua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk diarahkan ke ruang sel tahanan.

Baca juga: Kapolsek & Wakapolsek Tanah Abang Dimutasi Usai 14 Tahanan Kabur, Polda Metro: Kebutuhan Organisasi

"Setelah sidang terakhir itu ditutup oleh majelis hakim dan ditunda persidangannya hari Kamis 15 Mei, ini masih pemeriksaan saksi, sehingga saat itu terdakwa menjadi kewenangan kejaksaan penuntut umum, di lantai dua diarahkan ke ruang sel tahanan," kata Maryono.

Diketahui, kedua terdakwa ini menerobos pagar dan lari melalui lantai basement untuk ke gedung sebelah pengadilan.

Salah satu terdakwa, yakni Dio, terjatuh dari atap gedung dan akhirnya ditangkap.

"Ternyata kedua terdakwa ini mengambil kesempatan entah dikawal atau tidak kami juga tidak mengetahui, artinya menerobos pagar, artinya lari dari lantai basement naik dan lari ke gedung sebelah, di gedung sebelah naik ke plafon," kata Maryono.

"Lalu satunya pas dia naik, asbesnya jebol jatuh ke bawah terus kakinya patah lalu dia sembunyi di kolong mobil. Saat itulah ditangkap petugas kejaksaan dan kepolisian," jelas Maryono.

Di sisi lain, terdakwa atas nama Januar yang lari melewati plafon atau atap gedung sebelah, berlari menuju seberang jalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved