Berita Jakarta
Kakak-Beradik Jadi Pelaku 'Sextortion', Modus VCS Bisa Raup Ratusan Juta Rupiah
Pada 28 Januari 2025, korban BP membuka aplikasi sosial media Bigo dan mendapatkan pertemanan dengan salah satu akun bernama Fariosa.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Sepasang kakak-beradik menjadi pelaku pemerasan seksual atau "sextortion" dengan modus VCS atau bisa disebut dengan Video Call Sex.
Meski begitu, hanya adiknya yang baru ditangkap Subdit 4 Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, yakni seorang pria berinisial MD (25).
Sedangkan sang kakak berinisial I (27) kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Pengungkapan dan penangkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima, LP/B/781/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 4 Februari 2025, dengan korban berinisial pria berinisial BP.
"Kami telah mengamankan 1 orang tersangka inisial MD, perkara yang kami sangkakan adalah pemerasan yang dilakukan melalui media online yang sering kita kenal juga dengan sextortion atau tindak pidana pemerasan yang disertai oleh ancaman penyebaran konten eksplisit atau intim atau seksual," ujar Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Lisa Mariana Mengaku Rutin VCS dengan Ridwan Kamil, Setelah Itu Dikasih Uang Jajan
Awalnya, pada 28 Januari 2025, korban BP membuka aplikasi sosial media Bigo dan mendapatkan pertemanan dengan salah satu akun bernama Fariosa.
Dari pertemanan itu, korban diarahkan untuk mengklik tautan link dating chat yang diketahui tautan link tersebut adalah link untuk beralih ke akun Telegram dengan nama akun BABYFARIOSA (REAL).
Korban tertarik lantaran melihat tampilan profil akun tersebut dengan gambar wanita cantik hingga akhirnya melakukan Video Call Seks (VCS).
"Setelah korban tertarik dan intens berkomunikasi, maka akan diarahkan berkomunikasi secara intens lagi melalui chat Telegram. Melalui chat Telegram inilah pelaku akan mencoba melakukan video call," tuturnya.
"Handphone tersebut diarahkan ke video yang diputar dengan handphone lain, yang video tersebut memutar sosok seorang perempuan yang bersifat vulgar, dan mengajak korbannya untuk melalukan video call yang sifatnya pribadi atau intim, sehingga menunjukkan organ-organ intim pada si korban," sambungnya.
Korban yang mengikuti arahan dari pelaku kemudian tidak sadar telah direkam pelaku saat melakukan VCS.
Selanjutnya pelaku mengancam korban dengan akan menyebarkan rekaman VCS korban apabila tidak mentranster sejumlah uang.
"Setelah video tersebut direkam pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang. Jika korban tidak menuruti apa yang diminta pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban. Jadi, memang sebelumnya pelaku juga sudah melakukan profilling terhadap korban yang akan dia lakukan pemerasan," tuturnya.
"Karena korban merasa takut dan terancam videonya akan disebar pelaku, selanjutnya korban menuruti perintah pelaku dengan mentransfer ke rekening yang telah dikirim pelaku dengan total Rp3.350.000," ucap dia.
Setelah mentransfer uang ke pelaku, korban tetap diancam dan diteror terus oleh pelaku
dengan cara meminta sejumlah uang kepada korban.
Korban yang gerah dengan pelaku lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, pelaku diidentifikasi ada di Sumatera Selatan. Selanjutnya tim Direktorat Siber Polda Metro melakukan penangkapan terhadap saudara MD di Palembang, Sumatra Selatan," kata Herman.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (25/4/2025) pukul 17.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong H Umar RT 039 RW 008 Kelurahan Sembilan Sepuluh Ulu Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.
"Pelaku MD juga melakukan kejahatan tersebut bersama dengan saudara kandungnya, kakak laki-lakinya yang berusia 27 tahun. Sementara kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap, DPO ini tidak ada ditempat," ucap Herman.
Dari tangan MD, barang bukti yang disita berupa dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban dan juga digunakan untuk melakukan VCS.
Kemudian barang bukti lainnya adalah satu bundel bukti transfer dan satu bundel tangkapan layar chat korban dengan pelaku.
Kini, kepolisian tengah memburu I yang buron. Peran pelaku itu adalah melakukan chat melalui pesan WhatsApp ke nomor kantor tempat kerja korban yang telah di-profiling olehnya.
Lalu menerima uang dari hasil melakukan pemerasan dan pengancaman ke beberapa
korban.
"Para pelaku sudah melakukan kejahatan tersebut sejak awal tahun 2024 dan banyak korban lainnya," ucap dia.
Dari hasil kejahatan ini, pelaku telah mendapatkan keuntungan senilai Rp100 juta dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ucap dia.
Lebih lanjut, Kasubdid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital.
"Serta bijak memanfaatkan media sosial, terutama aplikasi kencan agar tidak disalahgunakan pelaku kejahatan," katanya. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Insentif RT dan RW di Jakarta Dinaikkan Menjadi Rp 2,5 Juta dan Rp 3 Juta Mulai Oktober 2025 |
![]() |
---|
DPRD DKI Soroti Ketimpangan Akses Air, Desak BUMD Pro-Rakyat |
![]() |
---|
Tiga Hakim PN Jaksel Diadukan ke Badan Pengawas MA usai Batalkan Putusan Inkrah |
![]() |
---|
Ada TNI AD Fair 2025 di Monas, Kereta dari dan menuju Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara |
![]() |
---|
Kelakuan Andre, Cek Cok dengan Istri Berujung Bakar Rumah Kontrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.