Polemik Ijazah Palsu

Singgung 'Lingkaran Setan', Terungkap Alasan Gus Nur Tak Mau Lagi Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Gus Nur kini mengaku hanya bisa memberikan semangat kepada pihak-pihak yang sedang menghadapi proses hukum lantaran mempersoalkan ijazah jokowi

|
Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
KAPOK BICARA IJAZAH- Pendakwah Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur tak mau lagi membahas soal polemik ijazah palsu usai dirinya bebas dari penjara 

Selama masa penahanan hingga vonis, Gus Nur dipindahkan dari penjara satu ke penjara lainnya.

Baca juga: Sidang Mediasi Terancam Deadlock, Jokowi Tetap Ogah Tunjukkan Ijazah meski Diminta di Pengadilan

 

"Mulai dari Rutan Bareskrim Polri, pindah ke Rutan Polda Jateng, pindah di Rutan Mako Brimob dan pindah ke Rutan Surakarta. Masya Allah," ungkapnya.

Gus Nur menyebut, ke depan dia akan terus melakukan kebaikan. 

"Insya Allah mohon doa restunya, ke depan kita akan kembali berjihad, kembali aktivitas melayani cahaya dan takdir Allah, bermanfaat untuk banyak orang," katanya.

"Kita akan lamnjutkan program-program yang dulu kita punya. Bedah rumah fakir miskin, bedah masjid, infaq besar dan sebagainya," imbuhnya

Di sisi lain, Pakar Hukum Refly Harun menanggapi bebasnya Gus Nur.

Baca juga: Dikecam Banyak Orang, Fans Gibran Minta Maaf usai Olok-olok Fisik Jenderal Try Sutrisno

"Saya sudah tahu beberapa waktu lalu sudah tahu bahwa Gus Nur akan bebas pada April, karena saya sempat mengunjungi Gus Nur di Lapas Surakarta," kata Refly, mengutip Channel Youtubenya

Refly menyebut, Gus Nur telah menjalani hukuman penjara lebih dari dua tahun penjara

"Padahal, jika mengaku kepada hukum konstitusi dan standar hukum yang selurus-lurusnya, jangankan 2,5 tahun, sehari saya Gus Nur tidak layak untuk ditahan. karena yang dilakukannya itu sesuatu yang bukan pelanggaran, bukan kejahatan," katanya

"Ini semata-mata untuk membungkam bambang Tri, tapi Gus Nur ikut kena. karena kalau bambang Tri sendiri (yang ditahan) itu terlalu kentara. Karena Bambang Tri yang menulis buku tentang Jokowi Undercover 2 yang isinya memang ngeri-ngeri sedap. Intinya ini yang menyulut isu soal ijazah palsu."

Refly mengenang saat Bambang Tri dan Gus Nur secara mengejutkan ditangkap dan ditahan polisi

Padahal, saat itu, Bambang Tri sedang mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bambang Tri (saat itu) mengajukan gugatan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetapi belum lagi gugatan itu digelar secara benar, tiba-tiba Bambang Tri bersama Gus Nur ditangkap dan ditahan karena dianggap menyebarkan berita bohong," ungkap Refly Harun.

Baca juga: Dikecam Banyak Orang, Fans Gibran Minta Maaf usai Olok-olok Fisik Jenderal Try Sutrisno

Selayang pandang kasus

Penangkapan Bambang Tri dan Gus Nur hanya berselang beberapa hari sebelum digelar sidang dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dilayangkan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved