Polemik Ijazah Palsu
Singgung 'Lingkaran Setan', Terungkap Alasan Gus Nur Tak Mau Lagi Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Gus Nur kini mengaku hanya bisa memberikan semangat kepada pihak-pihak yang sedang menghadapi proses hukum lantaran mempersoalkan ijazah jokowi
Selama masa penahanan hingga vonis, Gus Nur dipindahkan dari penjara satu ke penjara lainnya.
Baca juga: Sidang Mediasi Terancam Deadlock, Jokowi Tetap Ogah Tunjukkan Ijazah meski Diminta di Pengadilan
"Mulai dari Rutan Bareskrim Polri, pindah ke Rutan Polda Jateng, pindah di Rutan Mako Brimob dan pindah ke Rutan Surakarta. Masya Allah," ungkapnya.
Gus Nur menyebut, ke depan dia akan terus melakukan kebaikan.
"Insya Allah mohon doa restunya, ke depan kita akan kembali berjihad, kembali aktivitas melayani cahaya dan takdir Allah, bermanfaat untuk banyak orang," katanya.
"Kita akan lamnjutkan program-program yang dulu kita punya. Bedah rumah fakir miskin, bedah masjid, infaq besar dan sebagainya," imbuhnya
Di sisi lain, Pakar Hukum Refly Harun menanggapi bebasnya Gus Nur.
Baca juga: Dikecam Banyak Orang, Fans Gibran Minta Maaf usai Olok-olok Fisik Jenderal Try Sutrisno
"Saya sudah tahu beberapa waktu lalu sudah tahu bahwa Gus Nur akan bebas pada April, karena saya sempat mengunjungi Gus Nur di Lapas Surakarta," kata Refly, mengutip Channel Youtubenya
Refly menyebut, Gus Nur telah menjalani hukuman penjara lebih dari dua tahun penjara
"Padahal, jika mengaku kepada hukum konstitusi dan standar hukum yang selurus-lurusnya, jangankan 2,5 tahun, sehari saya Gus Nur tidak layak untuk ditahan. karena yang dilakukannya itu sesuatu yang bukan pelanggaran, bukan kejahatan," katanya
"Ini semata-mata untuk membungkam bambang Tri, tapi Gus Nur ikut kena. karena kalau bambang Tri sendiri (yang ditahan) itu terlalu kentara. Karena Bambang Tri yang menulis buku tentang Jokowi Undercover 2 yang isinya memang ngeri-ngeri sedap. Intinya ini yang menyulut isu soal ijazah palsu."
Refly mengenang saat Bambang Tri dan Gus Nur secara mengejutkan ditangkap dan ditahan polisi
Padahal, saat itu, Bambang Tri sedang mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bambang Tri (saat itu) mengajukan gugatan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetapi belum lagi gugatan itu digelar secara benar, tiba-tiba Bambang Tri bersama Gus Nur ditangkap dan ditahan karena dianggap menyebarkan berita bohong," ungkap Refly Harun.
Baca juga: Dikecam Banyak Orang, Fans Gibran Minta Maaf usai Olok-olok Fisik Jenderal Try Sutrisno
Selayang pandang kasus
Penangkapan Bambang Tri dan Gus Nur hanya berselang beberapa hari sebelum digelar sidang dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dilayangkan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hensat Maklumi Polisi Umumkan Ijazah Jokowi Asli: Kalau Dinyatakan Palsu Bisa Ditertawakan Dunia |
![]() |
---|
M Taufiq Temukan 3 Kejanggalan Penghentian Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi oleh Bareskrim |
![]() |
---|
Dokter Tifa Tak Habis Pikir, Polisi Konpres Tanpa Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi:Mana Barang Buktinya? |
![]() |
---|
Roy Suryo Sebut yang Bisa Menentukan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu Adalah Pengadilan |
![]() |
---|
Sudah Prediksi Polisi Bakal Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Siap Adu Data di Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.