Ibadah Haji

Kementerian Agama Imbau Jemaah tidak Berangkat Haji Secara Ilegal, Ini Sanksinya

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latif, minta jemaah haji patuhi hukum, tak pergi secara ilegal.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
warta kota/munir
JEMAAH HAJI - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latif imbau tak berangkat haji secara ilegal, Jumat (2/5/2025). Sanksinya denda dan 10 tahun tak boleh masuk ke Arab Saudi. 

"Sesuai dengan semangat kami yaitu haji ramah lansia," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama sejumlah anggota DPR RI melepas 7.514 jamaah haji di Asrama Haji Pondok Gede, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Kamis (1/5/2025) malam.

Para jamaah itu berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta dan terbang ke Arab Saudi, Jumat (2/5/2025) sekira pukul 00.45 WIB.

Nasaruddin mengatakan, tahun ini kuota seluruh jamaah haji asal Indonesia sebanyak 221.000. Jumlah tersebut terdiri dari 203.310 jamaah haji reguler dan 15.680 jamaah khusus.

"Dan Alhamdulillah kita sudah mendaftarkan semuanya. Bahkan kita sudah 105 persen ya. Artinya ada istilah kita yaitu cadangan lunas," tegasnya, Kamis. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved