Ibadah Haji
Kementerian Agama Imbau Jemaah tidak Berangkat Haji Secara Ilegal, Ini Sanksinya
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latif, minta jemaah haji patuhi hukum, tak pergi secara ilegal.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Imigrasi dan Kementerian Agama gagalkan warga asal Kalimantan Selatan dan Banjarmasin berangkat ibadah haji non prosedural pada pertengahan April 2025.
Puluhan orang itu gagal berangkat ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi, karena menggunakan visa kunjungan dan kerja.
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latif mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan ketat bagi warga seluruh dunia yang ingin masuk ke negaranya jelang musim haji.
Baca juga: Menteri Agama Sebut Cuaca di Mekkah Ekstrem saat Puncak Haji, Diprediksi 40 Derajat Celcius
"Hari ini saja sudah banyak warga yang tidak boleh masuk ke Mekkah, kecuali dengan visa haji," katanya, Jumat (2/5/2025).
Hilman mengimbau kepada seluruh pemilik travel agar tidak coba-coba memberangkatkan warga Indonesia ke Mekkah dengan tujuan haji secara ilegal.
Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan aturan ketat itu sampai 10 Juni 2025 dan setelah itu warga dari seluruh dunia bebas masuk tanpa visa haji.
"Kami mohon kerjasamanya, selain denda yang besar, maka ada konsekuensi lain yaitu sanksi 10 tahun tidak boleh kembali lagi ke Arab Saudi," imbuhnya.
Baca juga: Masa Tunggu hingga 30 Tahun, Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi Sebut Jemaah Haji Mayoritas Lansia
Sebagai informasi, sebanyak 71 calon jemaah haji ilegal yang hendak berangkat ke Tanah Suci berhasil digagalkan kepergiannya saat hendak berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, puluhan orang calon jemaah haji ilegal itu hendak berangkat menuju Makkah menggunakan visa haji, melainkan memakai visa kunjungan dan visa kerja.
"Dalam kasus ini 71 orang yang hendak berangkat ke Arab Saudi merupakan calon jemaah haji non-prosedural," ujar Ronald.
Sementara itu, Kemenag memastikan tidak ada pembatasan usai bagi masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji tahun 2025.

Menurut Hilman, selama sanggup menjalani ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi, maka pihaknya memperbolehkan siapapun berangkat.
"Usia di atas 70 tahun pun sudah lebih dari 7 persen. Usia yang 90 tahun pun sudah banyak yang masuk ya, ada ratusan orang," katanya.
Hilman mengaku, jamaah haji tahun 2025 ini ada yang usianya 103 tahun. Namun, rata-ratanya usia jamaah haji asal Indonesia di atas 90 tahun.
Ia memastikan, Kementerian Agama bakal melayani para jamaah haji secara baik selama berada di mekkah.
ibadah haji
haji
Kementerian Agama
ilegal
jemaah haji
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kem
447 Jemaah Meninggal Selama Ibadah Haji 2025, 40 Orang Masih Jalani Perawatan di Arab Saudi |
![]() |
---|
Heboh Pemerintah Arab Saudi Pangkas Kuota Haji 50 Persen, Menag: Tiap Rapat tak Pernah Bahas itu |
![]() |
---|
Gawat, Pemerintah Arab Saudi Mau Potong Kuota Haji Indonesia 50 Persen, BP Haji Janji Melobi |
![]() |
---|
Hari ini 7 Kloter Jemaah Haji Indonesia Mulai Dipulangkan ke Indonesia dari Dua Bandara |
![]() |
---|
Kabar Duka dari Makkah, Sebanyak 175 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Hari ke-39 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.