Ibadah Haji

Kementerian Agama Imbau Jemaah tidak Berangkat Haji Secara Ilegal, Ini Sanksinya

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latif, minta jemaah haji patuhi hukum, tak pergi secara ilegal.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
warta kota/munir
JEMAAH HAJI - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latif imbau tak berangkat haji secara ilegal, Jumat (2/5/2025). Sanksinya denda dan 10 tahun tak boleh masuk ke Arab Saudi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Imigrasi dan Kementerian Agama gagalkan warga asal Kalimantan Selatan dan Banjarmasin berangkat ibadah haji non prosedural pada pertengahan April 2025.

Puluhan orang itu gagal berangkat ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi, karena menggunakan visa kunjungan dan kerja.

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latif mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan ketat bagi warga seluruh dunia yang ingin masuk ke negaranya jelang musim haji.

Baca juga: Menteri Agama Sebut Cuaca di Mekkah Ekstrem saat Puncak Haji, Diprediksi 40 Derajat Celcius

"Hari ini saja sudah banyak warga yang tidak boleh masuk ke Mekkah, kecuali dengan visa haji," katanya, Jumat (2/5/2025).

Hilman mengimbau kepada seluruh pemilik travel agar tidak coba-coba memberangkatkan warga Indonesia ke Mekkah dengan tujuan haji secara ilegal.

Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan aturan ketat itu sampai 10 Juni 2025 dan setelah itu warga dari seluruh dunia bebas masuk tanpa visa haji.

"Kami mohon kerjasamanya, selain denda yang besar, maka ada konsekuensi lain yaitu sanksi 10 tahun tidak boleh kembali lagi ke Arab Saudi," imbuhnya.

Baca juga: Masa Tunggu hingga 30 Tahun, Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi Sebut Jemaah Haji Mayoritas Lansia

Sebagai informasi, sebanyak 71 calon jemaah haji ilegal yang hendak berangkat ke Tanah Suci berhasil digagalkan kepergiannya saat hendak berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, puluhan orang calon jemaah haji ilegal itu hendak berangkat menuju Makkah menggunakan visa haji, melainkan memakai visa kunjungan dan visa kerja.

"Dalam kasus ini 71 orang yang hendak berangkat ke Arab Saudi merupakan calon jemaah haji non-prosedural," ujar Ronald.

Sementara itu, Kemenag memastikan tidak ada pembatasan usai bagi masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji tahun 2025.

JEMAAH HAJI - Suasana Asrama Haji Pondok Gede, Kecamatan Makasar Jakarta Timur setiap hari bakal memberangkatkan jamaah, Jumat (2/5/2025). Hari ini ada 7.514 jamaah yang bakal berangkat malam nanti.
JEMAAH HAJI - Suasana Asrama Haji Pondok Gede, Kecamatan Makasar Jakarta Timur setiap hari bakal memberangkatkan jamaah, Jumat (2/5/2025). Hari ini ada 7.514 jamaah yang bakal berangkat malam nanti. (warta kota/munir)

Menurut Hilman, selama sanggup menjalani ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi, maka pihaknya memperbolehkan siapapun berangkat.

"Usia di atas 70 tahun pun sudah lebih dari 7 persen. Usia yang 90 tahun pun sudah banyak yang masuk ya, ada ratusan orang," katanya.

Hilman mengaku, jamaah haji tahun 2025 ini ada yang usianya 103 tahun. Namun, rata-ratanya usia jamaah haji asal Indonesia di atas 90 tahun.

Ia memastikan, Kementerian Agama bakal melayani para jamaah haji secara baik selama berada di mekkah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved