Kriminalitas
5 Pelaku Curanmor di Kebon Jeruk Jakbar Dibekuk, Senjata Api Rakitan Ditemukan di Gudang Penyimpanan
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus lima orang komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di Kebon Jeruk.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN — Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus lima orang komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, komplotan tersebut adalah SP, RS, JS, DS, dan SS.
Kelima orang itu, kerap membawa senjata tajam (sajam) untuk menakut-nakuti korban saat melancarkan aksinya.
"Berawal di tanggal 24 Maret 2025 pukul 22.00 WIB, tim Opsnal mendapatkan informasi ada transaksi sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (30/4/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terdapat tempat penampungan motor curian di perumahan Griya Jati Asri, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Setelah didatangi, polisi lantas meringkus 4 orang sekaligus yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor.
Baca juga: Parkiran Mall Season City Jadi Penyimpanan Kendaraan Korban Curanmor, Lisa Senang Motornya Kembali
"Pelaku RS yang mengatur untuk transaksi jual beli. Kemudian JS sebagai joki yang mengambil barang hasil curiannya, kemudian DA yang menyiapkan tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan," ungkap Twedi.
Adapun dari tangan para tersangka, polisi menemukan 7 buah sepeda motor hasil curian yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain, mulai dari 1 pucuk senjata api rakitan, 5 butir peluru, dan 1 buah kunci letter T dengan 3 mata.
"Kemudian itu semua dilakukan untuk melakukan kejahatan atau melakukan pencurian sepeda motor. Motifnya ingin memiliki kendaraan tersebut kemudian untuk dijual kembali," kata Twedi.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.
Kemudian pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Sementara itu, salah satu korban pencurian sepeda motor bernama Sakti, mengaku kehilangan motornya saat tengah bertamu di kontrakan temannya wilayah Kalideres, Jakarta Barat, 22 Maret 2025 lalu.
"Itu bulan puasa ya, saya habis beli takjil buat buka puasa, terus udah Maghrib, keluar sebentar, tiba-tiba motornya udah enggak ada, hilang," kata Sakti kepada wartawan di lokasi, Selasa.
Walhasil, dirinya langsung melapor ke Polsek Kalideres, Jakarta Barat untuk ditindaklanjuti.
Baru Keluar Penjara, DK Ditangkap Lagi karena Jualan Sabu di Pancoranmas Depok |
![]() |
---|
Siswa Kelas 10 SMK Negeri di Cikarang Bekasi Diduga Jadi Korban Kekerasan oleh Belasan Kakak Kelas |
![]() |
---|
Polsek Tanah Abang Bongkar Sindikat Curanmor, Dua Orang Ditangkap di Jakarta Utara |
![]() |
---|
Foto-foto Pengungkapan Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Viral! Polisi Ringkus Pelaku Diduga Coba Bunuh Warga di Srengseng Jakbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.