Rabu, 29 April 2026

Berita Nasional

Ketua PDIP Minta Prabowo Tanggapi Serius Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming

Menurut Komarudin, usulan dari purnawirawan TNI-Polri harus disikapi secara serius oleh Presiden Prabowo.

|
Editor: Feryanto Hadi
tribunnews.com
USULAN PERGANTIAN GIBRAN- Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun berkomentar mengenai tuntutan Forum Purnawirawan TNI untuk mengganti Gibran Rakabuming 

Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

"Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ," tambahnya.

Ganjar Ingatkan Pemakzulan Tidak Bisa Main-main

Di sisi lain, Ganjar Pranowo turut mengomentari tuntutan itu. 

Ganjar beralasan proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan. 

Menurut Ganjar, setiap proses pemakzulan harus dilandasi tuduhan yang jelas.

“Kalau orang mau bicara pemakzulan itu atas dasar apa, atas tuduhan apa,” kata Ganjar saat ditanya soal isu pemakzulan Gibran di JCC, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

Menurutnya perlu dibedakan antara pihak yang benar-benar ingin memproses pemakzulan secara hukum. 

Hal itu berbeda dengan mereka yang hanya sekadar memberikan penilaian atau kritik terhadap situasi politik.

“Jadi bedakan antara orang yang ingin berproses pemakzulan dengan mereka atau orang yang sedang menilai. Rasanya bukan itu yang dimaksud,” ungkap Ganjar. 

Apalagi Ganjar menegaskan bahwa aturan konstitusi yang ada terkait pemakzulan sudah sangat jelas.

“Pemakzulan? Oh tidak ada, aturan konstitusinya udah jelas,” tegasnya.

Baca juga: Prabowo Subianto Masih Pelajari Usulan Forum Purnawirawan soal Pergantian Wapres Gibran Rakabuming

Aturan Pencopotan Wakil Presiden

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah: 

Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres. 

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved