Berita Jakarta

Cara Periksa Pajak Kendaraan Mobil dan Motor di Jakarta, Ini Penjelasan dan Panduan Mudahnya

Bagaimana cara cek pajak kendaraan mobil dan motor yang terdaftar di Samsat Jakarta? Simak penjelasan dan panduan mudah berikut ini.

ISTIMEWA
CARA CEK PAJAK KENDARAAN - Bagaimana cara cek pajak kendaraan mobil dan motor yang terdaftar di Samsat Jakarta? Simak penjelasan dan panduan mudah berikut ini. 

Klik 'Cek Pajak'

Silahkan, tunggu hingga informasi pajak kendaraan muncul.

Kemudian, rincian dan jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan terlihat.

Baca juga: Kaget Terkena Tilang ETLE, Pemotor Ini Usul Pembayaran Denda Digabung dengan Pajak Kendaraan

- Cek Pajak Kendaraan melalui Website Samsat PKB2 Jakarta:

Kunjungi situs resmi Samsat PKB2 Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Masukkan nomor polisi kendaraan Anda;

Input huruf kendaraan;

Masukkan NIK Anda;

Centang kode captcha;

Klik tombol 'Cari'

Selanjutnya, informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar akan ditampilkan.

Jika terdapat keterangan 'DENDA', artinya Anda harus membayar denda keterlambatan.

Dengan adanya layanan cek pajak kendaraan bermotor Jakarta secara online, diharapkan pemilik kendaraan bermotor di Jakarta lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Secara Online"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved