Berita Jakarta

Cara Periksa Pajak Kendaraan Mobil dan Motor di Jakarta, Ini Penjelasan dan Panduan Mudahnya

Bagaimana cara cek pajak kendaraan mobil dan motor yang terdaftar di Samsat Jakarta? Simak penjelasan dan panduan mudah berikut ini.

ISTIMEWA
CARA CEK PAJAK KENDARAAN - Bagaimana cara cek pajak kendaraan mobil dan motor yang terdaftar di Samsat Jakarta? Simak penjelasan dan panduan mudah berikut ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, tidak akan ada pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk motor dan mobil yang terdaftar di wilayah Jakarta.

Menurut Pramono, kebijakan tersebut tidak lagi relevan.

Sebab, banyak pemilik kendaraan yang merupakan orang mampu dan memiliki lebih dari satu kendaraan, sehingga tidak layak mendapat bantuan berupa pemutihan pajak.

Baca juga: Pramono Anung Berkomitmen Bantu Warga Tebus Ijazah: Tapi yang Tak Bayar Pajak Kendaraan, Saya Kejar

Pramono menegaskan, Pemprov Jakarta justru akan lebih gencar mengejar penunggak pajak yang memang memiliki kemampuan untuk membayar tetapi memilih untuk tidak melakukannya.

Hal ini, menurut Pramono, karena penunggak pajak kendaraan bermotor sudah menikmati fasilitas tanpa membayar pajak.

Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan mobil dan motor yang terdaftar di Samsat Jakarta?

Baca juga: Polda Metro Pastikan Pemutihan Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Hanya Jabar dan Banten

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memeriksa kewajiban pajak kendaraan mereka, Pemprov Jakarta menyediakan beberapa cara praktis untuk melakukan pengecekan secara online.

Cara cek pajak kendaraan motor dan mobil di Jakarta dapat dilakukan secara online lewat aplikasi JAKI dan website Samsat PKB2 Jakarta.

- Cek Pajak Kendaraan melalui Aplikasi JAKI:

Download dan buka aplikasi JAKI di smartphone Anda;

Pilih menu 'Pajak';

Pilih menu 'Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)';

Klik 'Informasi PKB';

Masukkan nomor polisi kendaraan Anda;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved