Rabu, 29 April 2026

Tilang ETLE

Kaget Terkena Tilang ETLE, Pemotor Ini Usul Pembayaran Denda Digabung dengan Pajak Kendaraan

Kaget Terkena Tilang ETLE, Pemotor Ini Usul Pembayaran Denda Digabung dengan Pajak Kendaraan. Usulannya diharapkan diterima

Tayang:
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
TILANG ETLE -- Salah satu pengguna sepeda motor bernama Afsar terekam tilang ETLE melakukan dua pelanggaran sepanjang November 2024 - April 2025. Ia mengusulkan pembayaran denda tilang disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan. (Nuri Yatul Hikmah/ Warta Kota) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Akhir-akhir ini, ramai di media sosial warganet yang melaporkan kendaraannya yang terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), setelah melakukan pengecekan mandiri di website https://etle-pmj.id. 

Bukan cuma kendaraan motor dan mobil, ambulans yang sedang membawa pasien pun ikut terkena tilang ETLE.

Pada Rabu (16/4/2025), nampak Subdit Gakkum Polda Metro Jaya ramai didatangi oleh masyarakat yang hendak membayar denda akibat terkena tilang ETLE.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin Janji Evaluasi Tilang ETLE terhadap Ambulans

Berbagai pelanggaran yang dikenakan kepada mereka, di antaranya melawan arus, lewat jalur bus Transjakarta, hingga menerobos lampu merah.

Salah satu pengguna sepeda motor bernama Afsar, misalnya. Dirinya terekam melakukan dua pelanggaran sepanjang November 2024 - April 2025.

"2024 November itu pelanggaran pertama Februari lawan arus. Saya belum tahu, katanya kan (kalau melanggar) bakal dikirimin, ternyata enggak dikirim-kirimin," kata Afsar kepada Warta Kota di lokasi, Rabu.

Baca juga: Banyak Mobil Ambulans Kena Tilang ETLE saat Bawa Pasien Gawat Darurat, Ini Klarifikasi Polisi

"Terus kemarin coba dicek, ternyata ada dua, yang satu menerobos lampu merah, yang kedua kali di (dekat) RSCM karena lawan arus," imbuhnya.

Afsar memprediksi, denda yang harus dibayarkan akibat pelanggaran itu mencapai lebih dari Rp 500.000.

Meski begitu, Afsar mengakui kesalahannya. Namun, ia berharap agar denda pelanggaran bisa dilakukan pada pembayaran pajak akhir saja.

Sehingga, ia tidak perlu datang ke kantor terkai secara berkala untuk membayar denda ETLE.

"Menurut saya kenapa enggak ditambahin sama dendanya biar selesai pas bayar pajak," pinta Afsar.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Terapkan Sistem Penilangan ETLE Lewat WhatsApp, Begini Aturannya

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang baru, Komisaris Besar (Kombes) Komarudin, menyatakan akan mengevaluasi soal tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap ambulans yang tengah membawa pasien.

Pernyataan tersebut disampaikan Komarudin usai resmi menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya dalam upacara serah terima jabatan (sertijab) di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

"Nanti kami akan lihat permasalahannya. Program ETLE ini sudah berjalan cukup lama. Jika ditemukan permasalahan di tengah jalan, tentu akan kami evaluasi,” ujar Komarudin.

Hal ini menyusul adanya beberapa ambulans terkena tilang ETLE meski sedang menjalankan tugas darurat.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved