Artis Tersangkut Narkoba

Kasus Narkoba Fachri Albar Disidangkan, Tak Ada Restorative Justice karena Ulang Kesalahan yang Sama

Aktor Fachri Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis ini, dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Warta Kota/Nuri Yatul
SEGERA DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN - Aktor Fachry Albar ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). Penahanan itu dilakukan setelah Fachry Albar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba. Saat dihadirkan polisi, Kamis sore, Fachry Albar tampak mengenakan baju tahanan hijau dan tangannya diborgol. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Fachri Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat ini Fachri Albar ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang kembali menjerat Fachri Albar juga segera dilengkapi polisi agar bisa dilanjutkan proses peradilan di kejaksaan.

Baca juga: Fachri Albar Ditangkap karena Narkoba untuk Ketiga Kalinya, Polisi Temukan Sabu, Ganja hingga Kokain

"Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).

"Saat ini penyidik Satres Narkoba sedang melengkapi berkas perkaranya dan akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa," lanjutnya.

Dengan begitu, Fachri Albar tidak akan menyelesaikan kasus ini dengan rehabilitasi.

Baca juga: Pernah Ditangkap Tahun 2018, Fachri Albar Kembali Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dalam lembar rilis pers, kepolisian menyatakan, tidak ada restorative justice karena ini pengulangan kasus serupa.

"Saudara FA pernah menerima putusan pengadilan sebelumnya, maka terhadap yang bersangkutan tidak dapat diterapkan mekanisme Restorative Justice," kata kapolres.

Salah satu syarat materil berlakunya Restorative Justice adalah sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (e) 'Bukan Pelaku Pengulangan Tindak Pidana'.

Baca juga: Bungkam, Fachry Albar Menolak Bicara Ditanya Alasan Pakai Narkoba Jenis Ganja, Sabu hingga Kokain

Ini merupakan kasus narkoba ketiga yang menjerat Fachri Albar.

Awalnya pada November 2007, Fachri Albar ikut terseret kasus narkoba ayahnya, musisi Achmad Albar.

Namun saat itu hasil tes urin dinyatakan negatif sehingga Fachri Albar tidak ditahan.

Baca juga: Tutup Wajah Pakai Masker, Fachry Albar Jalani Pemeriksaan Kesehatan Setelah Ditangkap karena Narkoba

Pada 2018, Fachri Albar kembali ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja sisa pakai.

Fachri Albar kala itu mendapatkan rehabilitasi di RSKO, Cibubur, selama tujuh bulan.

Kini ia dijerat UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

Serta, UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika Pasal 62 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Ditahan, Berkas Kasus Fachri Albar Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved