Artis Tersangkut Narkoba

Bungkam, Fachry Albar Menolak Bicara Ditanya Alasan Pakai Narkoba Jenis Ganja, Sabu hingga Kokain

Fachry Albar yang mengenakan masker putih itu memilih bungkam dan menolak memberikan pernyataan saat polisi mempersilahkannya bicara.

Warta Kota/Nuri Yatul
MENOLAK BICARA - Aktor Fachry Albar ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).  Penahanan itu dilakukan setelah Fachry Albar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba. Saat dihadirkan polisi, Kamis sore, Fachry Albar tampak mengenakan baju tahanan hijau dan tangannya diborgol. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Fachry Albar ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). 

Penahanan itu dilakukan setelah Fachry Albar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba.

Saat dihadirkan polisi, Kamis sore, Fachry Albar tampak mengenakan baju tahanan hijau dan tangannya diborgol.

Baca juga: Fachri Albar Ditangkap karena Narkoba untuk Ketiga Kalinya, Polisi Temukan Sabu, Ganja hingga Kokain

Fachry Albar yang mengenakan masker putih itu memilih bungkam dan menolak memberikan pernyataan saat polisi mempersilahkannya bicara.

Di hadapan Fachry Albar, polisi memperlihatkan barang bukti narkoba berupa sabu, ganja, hingga kokain.

Narkoba itu ditemukan polisi saat menggeledah rumah Fachry Albar di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

Baca juga: Tutup Wajah Pakai Masker, Fachry Albar Jalani Pemeriksaan Kesehatan Setelah Ditangkap karena Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, Fachry Albar ditangkap pada Minggu (20/4/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Ada 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,65 gram, 1 paket plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dan 2 linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram.

Baca juga: Pernah Ditangkap Tahun 2018, Fachri Albar Kembali Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ditemukan juga 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis Kokain dengan berat bruto 3,96 gram.

Polisi juga mendapati 27 butir pil Aprazolam, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, dan 2 potong plastik.

Bukti lainnya adalah satu bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, dan 1 unit handphone berwarna hitam.

Baca juga: Polisi: Aktor Inisial FA yang Ditangkap soal Narkoba Fachri Albar, Anak Legenda Musik Ahmad Albar

Hasil pemeriksaan urin diketahui, anak musisi Achmad Albar tersebut positif menggunakan seluruh jenis narkoba tersebut.

"Metapetamin positif, amphetamin positif, benzodiazepine positif," kata Twedi.

Fachy Albar dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: Ditangkap Polisi Hingga 3 Kali, Ini Sejarah Fachri Albar Dengan Narkoba

Dia juga dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan anacaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama Rp 100 juta.

Fachry Albar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025). (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved