Ijazah Jokowi

Hari ini PN Solo Gelar Sidang Ijazah Jokowi dan Esemka, Rismon Hasiholan tak Khawatir Dipolisikan

Hari ini PN Solo menggelar sidang kasus mobil Esemka dan ijazah, dengan tergugat adalah Jokowi. Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan bereaksi.

Editor: Valentino Verry
Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Tangkapan layar dari situs Universitas Gadjah Mada (UGM)
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Yang ditunggu publik akhirnya tiba, hari ini Kamis (24/4/2025), PN Solo menggelar sidang kasus ijazah Jokowi yang diduga palsu dan mobil Esemka. Sidang perdana ini menyerap perhatian publik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari yang ditunggu akhirnya tiba, yakni sidang perdana kasus ijazah Joko Widodo alias Jokowi dan mobil Esemka.

Sesuai rencana sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).

Sayang, Jokowi saat ini berada di Jakarta. Dia terbang dua hari lalu di saat publik terus menyecarnya soal ijazah.

Sidang terkait ijazah Jokowi terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Baca juga: Misterius, CV Jokowi Mendadak Hilang di Situs KPU Jelang Sidang Ijazah, Taufiq: Semua Presiden Ada

"Betul (sidang perdana gugatan ijazah Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan mobil Esemka)," kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto, Selasa (15/4/2025).

Pada sidang ijazah yang diduga palsu, Jokowi akan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, dan Hakim Anggota; Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.

Dalam perkara ini Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) tergugat 4.

Sementara itu, untuk sidang mobil Esemka akan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, Hakim Anggota; Subagyo dan Joko Waluyo.

Jokowi sebagai tergugat 1 dalam perkara ini, sedangkan mantan Wakil Presiden ke-13 Maruf Amin tergugat 2, dan pabrik mobil Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Baca juga: Roy Suryo Ungkap Sederet Kejanggalan Skripsi Jokowi, Ada Bukti bisa Dilihat Langsung

Ada sejumlah poin yang disampaikan oleh pihak penggugat, salah satunya soal ganti rugi sebesar Rp 300 juta, atau senilai dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima, yang harga satu unitnya sebesar Rp 150 juta.

Kuasa Hukum Jokowi, Irpan mengatakan dirinya akan mewakili kliennya yang berhalangan hadir karena sedang di Jakarta.

Irpan yang juga ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam dua gugatan tersebut menyebut Jokowi berpesan agar tim kuasa hukum tetap tenang dan menjaga etika.

"Pesannya supaya kami tetap menjaga etika, jangan sampai reaktif ketika ada komentar-komentar yang sifatnya menyudutkan," katanya. 

Baca juga: Jokowi Ditantang Soal Ijazah, Pengacara Taufiq: Tunjukkan di Sidang, Kalau Asli Saya Cabut Gugatan

"Intinya lebih kurang seperti itu sajalah. Pokoknya tidak boleh terlalu reaktif, pokoknya datar-datar kita cermati secara seksama. Intinya itu saja ya," imbuh Irpan.

Terpisah, ahli digital forensik, Rismon Hasiholan, menyuarakan sikap kritis terhadap keabsahan ijazah Jokowi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved