Minggu, 10 Mei 2026

Berita Kriminal

Bareskrim Dalami Laporan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam Dijerat UU ITE

“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman," ujar Trunoyudo, Senin (21/4/2025).

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
AKUN RK DIRETAS -- Ridwan Kamil mengungkapkan akun Instagramnya diretas pihak tidak bertanggung jawab, Jumat (11/4/2025) malam. Peretasan terjadi saat Lisa Mariana yang mengaku selingkuhan Ridwan Kamil muncul ke publik lewat konpres dan membeberkan hubungannya dengan Ridwan Kamil. (Kolase/ Istimewa) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri sedang mendalami laporan yang diajukan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, soal dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Laporan itu ditujukan kepada akun media sosial atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan kini dalam proses penanganan oleh penyidik Bareskrim.

“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman," ujar Trunoyudo, Senin (21/4/2025).

"Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” sambungnya.

Ia menambahkan, pendalaman dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut. 

Baca juga: Ayu Aulia Terima 30 Pertanyaan dan Serahkan Bukti Soal Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Jika ditemukan, selanjutnya akan ditentukan direktorat yang berwenang untuk menangani perkara itu.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” katanya.

Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Ridwan Kamil atau RK Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) akhirnya melaporkan Lisa Mariana kepada Bareskrim Polri. 

Baca juga: Ayu Aulia Bakal Jadi Saksi Kunci Laporan Ridwan Kamil Soal Lisa Mariana: Kebenaran Is More Important

Ridwan melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.

"Benar Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 45 jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terhadap orang yang diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Pak RK ke publik," ucap kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025).

"Sementara, belum ada fakta hukum yang otentik berdasarkan hukum atau putusan pengadilan. (Tindakan itu) merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil," ujarnya.

 

 

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved