Bukti Janggal yang Dipakai Hakim PA Jakarta Selatan Menuduh Paula Verhoeven Selingkuh

Mantan istri Baim Wong, Paula Verhoeven mengungkapkan kejanggalan dalam vonis cerai Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. 

Editor: Desy Selviany
Warta Kota/Arie Puji
Model Paula Verhoeven kembali bertemu dengan Baim Wong di ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM - Mantan istri Baim Wong, Paula Verhoeven mengungkapkan kejanggalan dalam vonis cerai Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. 

Dari vonis cerai tersebut, disebutkan bahwa Paula Verhoeven berselingkuh dari Baim Wong

Namun kata Paula Verhoeven, bukti yang dipakai cukup janggal. 

Kejanggalan itu diceritakan Paula Verhoeven kepada pengacara Hotman Paris yang kemudian percakapan keduanya dibagikan Minggu (20/4/2025) di instagram Hotman Paris. 

Paula Verhoeven menyebut memang ada bukti CCTV yang dilampirkan Baim Wong dalam tuduhan perselingkuhan. 

Namun bukti CCTV tersebut samasekali tidak menunjukan aksi perselingkuhan. 

Dimana Paula hanya mengobrol dengan seorang pria di dalam rumahnya yakni di meja makan dan kamar tamu. 

Namun saat mengobrol di kamar tamu posisi keduanya juga berjauhan dan pintu tidak terkunci. 

Atas kejanggalan tersebut, Hotman Paris pun mengaku akan membantu kasus hukum Paula Verhoeven dari belakang layar. 

Hotman Paris pun menjelaskan bahwa selingkuh dalam kompilasi hukum Islam adalah perbuatan zina sehingga dapat menjadi alasan untuk perceraian. 

Sehingga kata Hotman Paris dalam vonisnya juga harus ada bukti zina. 

Kepada Hotman Paris, Paula pun mengaku heran dengan vonis tersebut lantaran selama persidangan tidak dalil yang membuktikan hal itu.

Baca juga: Minta Bantuan Hotman Paris Setelah Cerai dengan Baim Wong, Paula Verhoeven: Saya Dipermalukan

Sebelumnya Artis Paula Verhoeven melaporkan hakim sidang cerai ke Komisi Yudisial pada Kamis (17/4/2025).

Pelaporan Paula Verhoeven itu dilayangkan usai hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai Paula dan Baim Wong.

Dalam putusannya Pengadilan Agama Jakarta Selatan menilai Paula terbukti melakukan perselingkuhan, pelanggaran berat. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved