Bukti Janggal yang Dipakai Hakim PA Jakarta Selatan Menuduh Paula Verhoeven Selingkuh
Mantan istri Baim Wong, Paula Verhoeven mengungkapkan kejanggalan dalam vonis cerai Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Editor:
Desy Selviany
Warta Kota/Arie Puji
Model Paula Verhoeven kembali bertemu dengan Baim Wong di ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," tambahnya.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.