Paula Verhoeven Minta Tolong Hotman Paris Atas Ketidakadilan Vonis PA Jakarta Selatan

Artis Paula Verhoeven minta tolong ke kuasa hukum Hotman Paris atas vonis cerai terhadap Baim Wong.

Editor: Desy Selviany
wartakotalive.com, Arie Pujie Waluyo
Model Paula Verhoeven memilih fokus berbisnis, ditenghs proses cerainya dengan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM - Artis Paula Verhoeven minta tolong ke kuasa hukum Hotman Paris atas vonis cerai terhadap Baim Wong

Paula Verhoeven sebelumnya disebut telah berselingkuh dari Baim Wong sehingga Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai keduanya. 

Namun demikian Paula Verhoeven merasa difitnah atas vonis PA Jakarta Selatan yang menyebutnya telah berselingkuh dari suami. 

Hotman Paris juga sebelumnya mengungkapkan kecurigaan atas vonis PA Jakarta Selatan. 

Pasalnya bukti yang dipakai hakim disebut tidak bisa menjadi bukti hukum atas perselingkuhan seorang istri. 

Dari pernyataan Hotman Paris, Paula Verhoeven pun meminta tolong ke Hotman Paris

Permintaan tolong Paula itu kemudian diunggah Hotman Paris di akun instagramnya pada Sabtu (19/4/2025).

Paula merasa sangat dipermalukan satu negara atas vonis hakim tersebut. Dia juga mengaku awam dengan hukum sehingga meminta bantuan Hotman Paris atas tuduhan tersebut.

“Karena saya ingin sekali dibantuin Bang Hotman juga,” ucap Paula.

Baca juga: Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven​

Sebelumnya Artis Paula Verhoeven melaporkan hakim sidang cerai ke Komisi Yudisial pada Kamis (17/4/2025).

Pelaporan Paula Verhoeven itu dilayangkan usai hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai Paula dan Baim Wong.

Dalam putusannya Pengadilan Agama Jakarta Selatan menilai Paula terbukti melakukan perselingkuhan, pelanggaran berat. 

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz, yakni istri yang tidak menaati kewajiban pernikahan dan melakukan pengkhianatan terhadap suaminya.

"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.

Sehari usai putusan, Paula Verhoeven menghampiri Komisi Yudisial (KY). Dia melaporkan hakim yang memutus sidang cerainya ke lembaga yang bertugas mengawasi kekuasaan kehakiman tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved