Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven​

Pengacara Hotman Paris mencurigai vonis hakim atas sidang cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong.

Editor: Desy Selviany
Wartakotalive/Ramadhan LQ
KASUS SIDANG RICUH - Pengacara kondang Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025) usai menjadi saksi kasus ricuh di Pengadilan Jakarta Utara yang menyeret Razman Nasution. 

WARTAKOTALIVE.COM - Pengacara Hotman Paris mencurigai vonis hakim atas sidang cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong

Pasalnya hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan vonis cerai tersebut menyatakan Paula Verhoeven berselingkuh. 

Menanggapi keputusan pengadilan, Hotman Paris memberikan pembelaan kepada Paula Verhoeven.

Hotman Paris mempertanyakan bukti selingkuh dalam arti hukum.

Pertanyaan itu disampaikan Hotman Paris di akun instagramnya Jumat (17/4/2024).

"Topik hari ini di medsos adalah ternyata selama ini benar Paula terbukti selingkuh dari lakinya," kata Hotman seperti dimuat TribunSeleb.

"Emang sudah ada bukti selingkuh dalam arti hukum?" sambungnya.

Menurut Hotman Paris, bukti adanya perselingkuhan dalam arti hukum harus telah melakukan hubungan intim.

Hotman mengatakan sekedar pergi berduaan tidak bisa disebut bukti perselingkuhan secara hukum.

"Selingkuh dalam arti hukum harus telah melakukan hubungan intim," tutur Hotman Paris.

"Bukan sekadar jalan-jalan atau shopping atau ke luar kota."

"Itu bukanlah istilah selingkuh di mata hukum," paparnya.

Meski begitu, kata Hotman Paris, dalam keseharian bisa disebut selingkuh.

"Secara sehari-hari mungkin selingkuh," ujar Hotman.

"Tapi di mata hukum itu bukan selingkuh," tambahnya.

Baca juga: Baim Wong Sebut Langkah Paula Verhoeven Mengadu ke Komisi Yudisial Dinilai Tak Tepat, Ini Alasannya

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved