Artis Cerai

Baim Wong Sebut Langkah Paula Verhoeven Mengadu ke Komisi Yudisial Dinilai Tak Tepat, Ini Alasannya

Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menilai langkah yang diambil Paula Verhoeven mengadu ke Komisi Yudisial kurang tepat. 

WartaKota/Arie Puji
CERAI DENGAN PAULA - Baim Wong (kanan) bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid (kiri). Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menilai langkah yang diambil Paula Verhoeven mengadu ke Komisi Yudisial kurang tepat.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Model Paula Verhoeven resmi melayangkan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan perceraiannya dengan Baim Wong

Langkah ini diambil Paula Verrhoeven setelah disebut selingkuh hingga cerai dengan Baim Wong.

Paula Verhoeven menduga ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut.

Baca juga: Singgung Kesabaran, Paula Verhoeven Unggah Momen Ibadah di Mekkah Setelah Cerai dengan Baim Wong

Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menilai langkah yang diambil Paula Verhoeven kurang tepat. 

Menurut Fahmi Bachmid, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili soal fakta-fakta persidangan.

"Jika yang dipersoalkan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan tempatnya Komisi Yudisial untuk memeriksa dan mengadili persoalan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Fahmi Bachmid dalam wawancara virtual, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Terbukti Selingkuh dan Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Hanya Dapat Nafkah Mutah Rp 1 Miliar

Fahmi Bachmid juga menilai tidak tepat jika Paula Verhoeven mempermasalahkan penilaian majelis hakim terhadap bukti-bukti yang diajukan.

"Jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," ucapnya.

Fahmi Bachmid menjelaskan, kliennya telah menyerahkan 86 bukti tertulis, menghadirkan 9 saksi, serta 3 ahli dalam persidangan. 

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai, Terbukti Ada Perselingkuhan hingga Anak Diasuh Bersama

Ia yakin majelis hakim memutus perkara berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Bukti yang cukup banyak dengan fakta-fakta persidangan yang cukup telak," katanya.

"Hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada, maka ditemukan adanya fakta bahwa termohon telah melakukan perselingkuhan," ucap Fahmi Bachmid.

Baca juga: Baim Wong Bicara Tudingan Lakukan Tindak KDRT, Ajarkan Anak Benci Paula Verhoeven dan Disebut Pelit

Sementara itu, Paula Verhoeven membantah tegas tuduhan perselingkuhan tersebut.

Ia mengaku sedih dan menyebut tuduhan itu sudah melewati batas.

"Fitnah ini sudah terlalu jauh," ucap Paula Verhoeven di kantor Komisi Yudisial.

Baca juga: Ini Kata Baim Wong Saat Perkara Cerainya dengan Paula Verhoeven akan Diputuskan Hakim di Pengadilan

Sembari menahan tangis, Paula Verhoeven menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak psikologis pada kedua putranya yang akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini.

"Saya punya dua anak laki-laki yang saya selalu jaga mentalnya, mereka akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini yang cukup masif," ujar Paula Verhoeven.

Paula Verhoeven menyampaikan selama pernikahan tidak pernah ada perselingkuhan seperti yang dituduhkan.

"Tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan, tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan," tegasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved