Artis Cerai

Terbukti Selingkuh dan Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Hanya Dapat Nafkah Mut'ah Rp 1 Miliar

Putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). Ini putusannya.

Warta Kota/Ari Puji
CERAI - Putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bintang film Baim Wong resmi bercerai dengan model Paula Verhoeven.

Putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Dalam putusan cerainya, Baim Wong diwajibkan membayar nafkah mut'ah kepada Paula Verhoeven sebesar Rp 1 miliar sesuai pertimbangan dari majelis hakim.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai, Terbukti Ada Perselingkuhan hingga Anak Diasuh Bersama

"Ditetapkanlah mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," kata Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu.

Baim Wong tidak keberatan dengan putusan pengadilan soal nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, menyatakan, kliennya tidak peduli soal uang dalam proses perceraian ini.

Baca juga: Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Baim Wong hingga Ruhut Sitompul Melayat ke Rumah Duka

"Uang bisa dicari, itu bukan problem," kata Fahmi Bachmid.

Menurut Fahmi Bachmid, Baim Wong hanya peduli soal pembuktian perselingkuhan Paula Verhoeven dan hak asuh anak.

"Bagi Baim, yang penting terbukti adanya perselingkuhan, anak dalam keadaan trauma, dan terbukti semua apa yang selama ini ada dalam proses persidangan," kata Fahmi Bachmid.

Baca juga: Ini Kata Baim Wong Saat Perkara Cerainya dengan Paula Verhoeven akan Diputuskan Hakim di Pengadilan

Akibat perceraian itu Paula Verhoeven hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah dari Baim Wong.

Paula Verhoeven dinyatakan tidak berhak mendapat nafkah madhiyah dan nafkah iddah karena terbukti selingkuh dengan pria berinisial NS.

Bukti perselingkuhan itu membuat Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri nusyuz dalam hukum Islam.

Baca juga: Baim Wong Bicara Tudingan Lakukan Tindak KDRT, Ajarkan Anak Benci Paula Verhoeven dan Disebut Pelit

"Dalam ketentuan kompilasi hukum Islam dalam pasal 149 huruf (b) itu jelas sekali, istri yang diceraikan untuk nafkah, baik nafkah madhiyah atau iddah, itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz," kata Suryana.

Sementara untuk masalah hak asuh anak, majelis hakim menetapkan Baim Wong dan Paula Verhoeven tetap mengasuh kedua anaknya bersama dan bergantian.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baim Wong Tak Persoalkan Bayar Nafkah Mut'ah Rp 1 Miliar untuk Paula Verhoeven"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved