Berita Jakarta

Minta Maaf, Pria Cabul yang Onani dan Arahkan Cairan ke Penumpang Perempuan di Stasiun Tanah Abang

Pelaku tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial RD (29) di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengakui perbuatannya.

Dokumentasi Polres Metro Jakarta Pusat
MINTA MAAF BERBUAT CABUL - Pria inisial HU (29), warga Majalengka, Jawa Barat, diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025). HU ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial RD (29) di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pria inisial HU (29), warga Majalengka, Jawa Barat, diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

HU ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial RD (29) di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Peristiwa tersebut terjadi pada 2 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB hingga viral di media sosial.

Baca juga: Dokter Cabul Lakukan Pelecehan pada Ibu Hamil di Garut, IDI Jawa Barat Sebut Pelaku Terancam Dipecat

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kejadian bermula ketika korban dan pelaku naik KRL yang sama relasi Parung Panjang – Tanah Abang.

Setibanya di Stasiun Tanah Abang, suasana penumpang yang padat dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan cabul.

"Pelaku mengaku hasrat seksualnya meningkat setelah melihat korban yang mengenakan pakaian ketat dan berpostur tubuh bagus," kata Firdaus, Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Oknum Guru yang Lakukan Pelecehan terhadap Siswi di Sukabumi Telah Diberhentikan

Di tengah kerumunan penumpang KRL, pelaku kemudian membuka resleting celana dan melakukan onani.

Pelaku kemudian mengarahkan cairan spermanya ke bagian belakang tubuh korban hingga mengenai pantat.

Korban yang sempat merasa risih dan curiga baru menyadari ada cairan asing menempel setelah keluar dari stasiun.

Baca juga: Pengakuan 2 Korban Pelecehan Seksual Dokter Cabul di RSHS Bandung, Modusnya Uji Alergi Obat Bius

Trauma atas kejadian itu mendorong korban untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Metro Gambir, dan petugas keamanan KAI bertindak cepat dan mengamankan pelaku.

Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sadar tanpa pengaruh minuman alkohol atau gangguan jiwa.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dokter Cabul di RS Hasan Sadikin Bandung Menjadi 3 Orang

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

Meski begitu, perkara hukum ini dihentikan karena pelapor dan terlapor sepakat berdamai. 

Korban telah mencabut pengaduan, dan pelaku minta maaf dalam musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi kepolisian.

"Kami tetap menegaskan kejadian seperti ini tidak bisa ditoleransi, meski korban dan pelaku berdamai," kata Firdaus. (m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved