Berita Nasional
Sidang Gugatan soal Mobil Esemka Digelar 24 April, Jokowi Berharap Diselesaikan dengan Mediasi
Joko Widodo memilih menempuh jalur mediasi dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.
"Kalau dia bicara kerugian tentu saja kalau saya memberikan pendapat kan terlalu prematur ya. Jadi siapa yang mendalilkan ya dia wajib membuktikan kan begitu," jelasnya.
Lebih lanjut, Irpan menekankan bahwa penggugat harus bisa membuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan akibat gagalnya produksi mobil Esemka.
"Nah apakah benar terkait dengan adanya wacana yang selama ini digulirkan mengenai mobil Esemka tersebut, tiba-tiba dia mengalami kerugian kan begitu," lanjutnya.
"Sebab kalau saya melihat dari segi usianya ya ketika mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun ya, umurnya 6 tahun itu," tambahnya.
Irpan juga menilai bahwa apabila penggugat tidak dapat membuktikan adanya perjanjian atau hubungan hukum, maka gugatan berpotensi tidak dapat diterima secara hukum.
"Pihak penggugat semisal tidak bisa membuktikan adanya satu perjanjian, dia tidak punya legal standing, maka menurut hukum acara tentu saja putusan itu dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi melalui proses ya, melalui proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.
Apapun yang jadi konsekwensi hukumnya, tentu saja semua warga negara Indonesia wajib untuk mentaati hukum.
Baca juga: Isu Ijazah Palsu Kembali Mencuat, Kesabaran Jokowi Hampir Habis, Tim Kuasa Hukum Dikumpulkan di Solo
Penjelasan kuasa hukum penggugat
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Sigit menjelaskan bahwa kliennya lakukan gugatan, karena kecewa tak kunjung dapat membeli dua mobil Esemka jenis pikap untuk usaha angkut barang.
"Kami mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufaa Luqman warga Solo yang menggugat tiga pihak," kata Aufaa.
Sigit mengucapkan, ada dua pokok gugatan yang dilayangkan, yakni para tergugat tak dapat memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif.
"Sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi," ucap Sigit.
Selain menggugat, Aufaa juga meminta ganti rugi materiil senilai Rp 300 juta, karena tidak dapat membeli dua buah mobil Esemka.
"Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya, sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pikap itu satunya Rp 150 juta. Karena dia ingin membeli dua mobil makanya jadi Rp 300 juta," tutur Sigit.
Pesan Menyentuh Prabowo Saat Ajak Djamari Masuk Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Hadiri HUT Jusuf Kalla: Hari Jadi PMI Bukan Sekedar Perayaan, Momentum Perkuat Semangat Kemanusiaan |
![]() |
---|
Kini Jadi Anak Buah, Djamari Chaniago Ternyata Pernah Pecat Prabowo di TNI |
![]() |
---|
Siapa Sosok Ahmad Dofiri yang Dipercaya Prabowo Subianto untuk Reformasi Polri? |
![]() |
---|
Kursi Menpora Kosong, Tokoh Muda dan Santri Mulai Dilirik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.