Berita Nasional

Sidang Gugatan soal Mobil Esemka Digelar 24 April, Jokowi Berharap Diselesaikan dengan Mediasi

Joko Widodo memilih menempuh jalur mediasi dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.

|
Editor: Feryanto Hadi
Tribun/HO/Agus Suparto
AUFAA GUGAT JOKOWI - Jokowi saat menjajal mobil pick up Esemka Bima 1200cc di Boyolali, Jateng, Jumat (6/9/2019). Jokowi digugat secara perdata oleh seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana (19) terkait penjualan mobil Esemka. (Tribun/HO/Agus Suparto) 

WARTAKOTALIVE.COM, SOLO- Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah menjadwalkan sidang soal dugaan wanprestasi Mobil Esemka pada 24 April 2025 pukul 10.00 WIB.

Seperti diketahui, seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana (19) gugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (8/4/2025).

Namun, Jokowi dipastikan tidak hadir di persidangan.

Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

 Jokowi sebelumnya digugat oleh Aufaa Luqmana Re A (19), warga Solo.

Gugatan tersebut terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.

Adapun reaksi Jokowi disampaikan oleh kuasa hukuman.

Baca juga: Tantang Bertemu, Petinggi GRIB Jaya Sebut Pernyataan Dedi Mulyadi soal Premanisme Menyesatkan

Baca juga: Tepergok Jalan Berdua, Akhirnya Ariel NOAH Buka Suara soal Kabar Kedekatannya dengan Wulan Guritno

 Jokowi Tempuh Jalur Mediasi

Di sisi lain, Joko Widodo memilih menempuh jalur mediasi dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.

Gugatan tersebut akan disidangkan di ruang Wiryono Projo Dikiro, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada 24 April 2025 pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, Jokowi digugat bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi oleh Aufaa Luqmana Re A (19), warga Solo.

Melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, Jokowi dipastikan tidak akan hadir langsung dalam sidang.

 Namun, ia telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk menjalani proses hukum dan membuka opsi mediasi.

Baca juga: Tampak Tegar saat Gelar Konferensi Pers, Ini Pernyataan Lengkap Atalia Praratya soal Isu Pemerkosaan

Baca juga: Tantang Bertemu, Petinggi GRIB Jaya Sebut Pernyataan Dedi Mulyadi soal Premanisme Menyesatkan

"Sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberikan kuasa dalam rangka memediasi," jelas YB Irpan setelah bertemu Jokowi, Jumat (11/4/2025).

Irpan menjelaskan, langkah mediasi yang diambil mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, di mana seluruh perkara perdata wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved