Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Empat Pria di Bekasi Setelah Dicekoki Miras

Anggota Polres Metro Bekasi menangkap empat pria yang merudapaksa anak di bawah umur di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
RUDAPAKSA DI BEKASI - Polres Metro Bekasi melakukan konferensi pers soal kasus rudapkasa seorang anak di bawah umur oleh empat pria di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. (TribunBekasi/Muhammad Azzam) 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Seorang anak di bawah umur berinisial D (16) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dirudapaksa empat orang pria.

Sebelum dirudapaksa, korban dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, pihaknya menangkap empat pelaku berinisial E, A, AF, dan GH.

Perbuatan itu dilkukan di kontrakan tersangka E di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Perkara perbuatan cabul atau persetubuhan anak di bawah umur, dimana korban dalam kondisi yang tidak berdaya, karena dicekoki miras," kata Mustofa pada Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Tidak Ada Adegan Rudapaksa saat Pembunuhan Wartawati Juwita, TNI AL Siapkan Bukti di Persidangan

Mustofa menerangkan, awalnya pelaku E menelepon korban untuk bisa bertemu.

Pelaku E membujuk korban dengan mengiming-imingi akan memberikan uang tunjangan hari raya (THR).

Kemudian mereka berjanjian untuk bertemu di wilayah Tambun.

"Setelah itu diiyakan oleh saudari D dan dijemput E dan satu tersangka lagi A di Tambun," jelas Mustofa.

Setelah itu, korban dibawa oleh E ke kontrakan.

Baca juga: Kuli Bangunan Rudapaksa 2 Anak Kandung di Bekasi, Terungkap Saat Lebaran Korban Cerita ke Saudara

Di sana, korban dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri.

Setelah korban tak berdaya keempat pelaku dirudapaksa bergilir.

"Korban dicabuli setelah dibuat tidak sadar, karena di bawah pengaruh minuman keras," terang Mustofa.

Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Empat tersangka terancam hukumannya 15 tahun penjara," ucap Mustofa. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved