Kriminalitas
Edan! Napi di Lapas Cipinang Jual Pelajar di Jakarta ke Lelaki Hidung Belang, Begini Modusnya
Meski di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) tak menyurutkan semangat narapidana berinisial AN (40) mendapatkan uang dengan menjual dua pelajar
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Meski di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) tak menyurutkan semangat seorang narapidana berinisial AN (40) untuk mendapatkan uang.
Menggunakan gawainya, AN memasarkan dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) untuk dijual kepada lelaki hidung belang.
Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, pihaknya tak bisa hadirkan tersangka dalam kasus ini karena AN berada di Lapas atas kasus yang sama.
"Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak dan divonis 9 tahun sudah melaksanakan hukuman selama 6 tahun," ujar Rafles Sabtu (19/7/2025).
Menurut Rafles, pengungkapan ini berawal adanya patroli cyber oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya dan menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.
Ia mengaku, pihaknya melakukan undercover dengan melakukan pemesanan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kami mengungkap dan menangkap dan mengamankan para korban di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan. Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelasnya.
Menurut Rafles, tersangka sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam 1 minggu bisa melayani 1 sampai 2 kali para predator anak.
Baca juga: Anwar Terobos Api Demi Selamatkan Istri dan Putrinya Saat Kebakaran di Tebet Jaksel Tewaskan 4 Anak
Setiap anak yang melayani tamunya akan mendapatkan upah sebesar Rp 800.000 sampai Rp 1 juta, tergantung harga yang disepakati oleh pelanggan.
Biasanya, AN menawarkan anak di bawah umur sebesar Rp 1,5 juta dan kemudian uang tersebut dibagi dua ke para korban.
"Dan dari pelaku juga kita sudah menyita barang bukti, handphone beserta akun-akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini," terangnya.
Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
"Kami kenakan juga Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun," tandasnya. (m26)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Update Kasus Dugaan Malapraktik RSI Pondok Kopi, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Korban |
![]() |
---|
Diduga Abai Saat Saksikan KDRT, ASN Kecamatan Kalideres Dilaporkan Menantu ke Inspektorat DKI |
![]() |
---|
Cerita Warga Sukses Lumpuhkan Pelaku Curanmor Bersenpi di Daan Mogot Jakbar |
![]() |
---|
Ketua RT di Lenteng Agung Jakarta Selatan Diduga Ancam hingga Cabuli Bocah Laki-laki |
![]() |
---|
Terekam CCTV, Aksi Warga Pergoki hingga Tangkap Pencuri Motor yang Bawa Senpi di Cengkareng Jakbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.