Pembunuhan

Sidang Kasus Polisi Tembak Pelajar di Semarang Memanas, Nenek Korban Pukul Aipda Robig

Pelaku penembakan, yang diketahui seorang polisi, kini harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Editor: Feryanto Hadi
TribunJateng
PENEMBAKAN- Aipda Robig ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang inisial GRO (17). Kini, Aipda Robig menjalani persidangan atas kasus penembakan tersebut 

"Tapi karena situasinya adalah 'kena pepet', lalu 'terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu', kemudian melakukan 'penembakan', maka saya pahami bahwa tragedi ini bermula dari road rage," katanya.

Road rage, menurut Reza sebetulnya bisa disebut sebagai peristiwa biasa.

"Ada pengemudi yang, gara-gara konflik di jalan raya, meluapkan amarahnya dengan main klakson sejadi-jadinya," kata dia.

"Ada pula yang menggeber gasnya berulang. Ada juga yang sebatas mengeluarkan sumpah serapah. Yang menakutkan, ada pengemudi yang menodongkan senjata api ke 'lawan'-nya," ujar Reza.

Parahnya, kata Reza, mengacu kronologi yang disampaikan Propam, Aipda Robig atau RZ justru secara sengaja melakukan tembakan ke arah orang yang telah memepetnya.

"Tidakkah itu bisa dimaknai sebagai--setidaknya--pembunuhan?," ujar Reza.

Bahkan, kata Reza bayangkan empat unsur berikut ini.

"Pertama, apabila penembakan diarahkan secara selektif dan spesifik ke target tertentu. Kedua, apabila pada jeda waktu antara momen pemepetan dan penembakan, Aipda RZ membangun niat untuk menembak target spesifik sebagai aksi pembalasan. Ketiga, apabila dia bisa bayangkan efek pada target akibat penembakan itu. Dan keempat, penembakan tertuju ke target spesifik tidak didahului oleh tembakan peringatan ke bagian tubuh yang tidak mematikan," paparnya.

Jika keempat unsur itu terpenuhi, menurut Reza, maka penembakan oleh Aipda RZ bisa dikategorikan sebagai first degree murder.

Sama artinya dengan purposely. Bukan knowingly, recklessly, apalagi negligently.

First degree murder berarti adalah pembunuhan tingkat pertama yang diawali dengan perencanaan dan disengaja.

Pembunuhan tingkat ini adalah yang paling berat dalam pidana.

"Pada titik itulah perbuatan Aipda RZ bisa dinilai parah separah-parahnya pidana. Investigasilah seobjektif, setuntas, sekomprehensif, dan setuntas mungkin,"ujar Reza.

Sebelumnya Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono memaparkan hasil penyelidikan kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4  Semarang hingga tewas di depan Komisi III DPR.

"Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Aris pada rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved