Pembunuhan

Sidang Kasus Polisi Tembak Pelajar di Semarang Memanas, Nenek Korban Pukul Aipda Robig

Pelaku penembakan, yang diketahui seorang polisi, kini harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Editor: Feryanto Hadi
TribunJateng
PENEMBAKAN- Aipda Robig ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang inisial GRO (17). Kini, Aipda Robig menjalani persidangan atas kasus penembakan tersebut 

"Belum terima, saya minta keadilan seadil-adilnya," ujar Kustamto.

Seperti diketahui, Aipda Robig didakwa Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar jika kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian. 

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu 24 November 2024 dini hari.

Saat itu, Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.

Akibat tembakan tersebut, tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang menjadi korban.

Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal.

Sementara dua temannya, AD dan ST mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun selamat.

Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dan tuntutan keadilan dari berbagai pihak.

Sidang perdana pun menjadi langkah awal dalam proses hukum yang dinantikan banyak pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat.

Pakar: Pembunuhan Paling Mengerikan

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4  Semarang, Jawa Tengah, hingga tewas, tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.

Menurutnya penembakan yang dilakukan Aipda Robig karena sepeda motornya dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai Gamma.

Dari penjelasan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono tersebut, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai perbuaan Aipda Robig justru makin terkesan lebih mengerikan.

"Wah, dengan penjelasan seperti ini, perbuatan Aipda RZ malah terkesan lebih mengerikan," kata Reza kepada WartaKotalive.com, Selasa (3/12/2024).

Menurut Reza, andai penembakan dilakukan untuk menghentikan tawuran, itu masih ada warna kerja kepolisian.

"Walau tetap perlu diperiksa, apakah penembakan itu dilakukan secara prosedural, proporsional, dan profesional, namun setidaknya penembakan itu dilakukan guna menghentikan peristiwa pidana," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tembak Siswa SMKN di Semarang Ternyata Hanya Karena Kesal Dipepet di Jalan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved