Kriminalitas
Ini Fakta-fakta Oknum Prajurit TNI Diduga Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Jurnalis Juwita
Jumran, oknum TNI AL berpangkat Kelasi, diduga lakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita, jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ini faktanya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jumran, oknum TNI AL berpangkat Kelasi, diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita, jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Hal tersebut disampaikan Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Shaji Wardoyo.
"Dari hasil penyidikan didapat fakta, benar tersangka terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana," kata Shaji Wardoyo dalam tayangan Kompas TV, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Menyesal, Polisi Pengawal Kapolri Minta Maaf Setelah Memukul dan Intimidasi Jurnalis di Semarang
Penyidik menemukan fakta Jumran melakukan beberapa perencanaan sebelum menghabisi Juwita.
Mulai dari menggunakan bus dari Balikpapan ke Banjarmasin pada 21 Maret 2025, hingga Jumran kembali ke Balikpapan menggunakan pesawat dari Banjarmasin pada 22 Maret 2025.
Tidak sampai situ, Jumran juga disebut menyewa satu unit mobil rental yang digunakan untuk menghabisi Juwita.
Baca juga: Janji Ditelusuri, Kapolri Minta Maaf Jika Ajudannya Memukul dan Mengancam Jurnalis di Stasiun Tawang
Tersangka Jumran juga menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya.
Selain itu, Jumran juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali, terutama saat meninggalkan Banjarbaru.
"Masih ada serangkaian tindakan perencanaan lainnya," jelas Shaji Wardoyo.
Baca juga: Prajurit TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak Ajukan Banding
Shaji menuturkan, Jumran melakukan pembunuhan seorang diri dengan cara memiting leher korban dan mencekiknya.
Semua tindak pidana itu dilakukan Jumran ketika berada di mobil yang disewanya.
"Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri, perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, kemudian mencekik leher korban," jelasnya.
Baca juga: Terungkap, Fakta Baru Kasus Pembunuhan Jurnalis yang Dilakukan Oknum Prajurit di Banjarbaru Kalsel
"Semua perbuatannya itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP," ujar Shaji Wardoyo.
Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana yang tertuang pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Juwita (23) merupakan wartawati salah satu media online di Banjarbaru yang ditemukan tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.
Baca juga: Terungkap, Ini Sifat Oknum Prajurit yang Diduga Membunuh Jurnalis di Banjarbaru Kalimantan Selatan
prajurit TNI AL
oknum prajurit TNI
kasus prajurit TNI
Prajurit TNI
pembunuhan jurnalis
Pembunuhan Juwita
pembunuhan jurnalis di Banjarbaru
pembunuhan
jurnalis
Pengakuan Salah Satu Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Hanya Diajak Pelaku Lain Tanpa Tahu Tujuannya |
![]() |
---|
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.