Kriminalitas

Ini Fakta-fakta Oknum Prajurit TNI Diduga Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Jurnalis Juwita

Jumran, oknum TNI AL berpangkat Kelasi, diduga lakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita, jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ini faktanya.

Banjarmasin Post/Aya Sugianto
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN JURNALIS - Anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran, tersangka pembunuh Juwita menjalani rekonstruksi dikawal ketat pihak penyidik dari Denpom AL Banjarmasin, Sabtu (5/4/2025) di tepian jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jumran, oknum TNI AL berpangkat Kelasi, diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita, jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Hal tersebut disampaikan Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Shaji Wardoyo.

"Dari hasil penyidikan didapat fakta, benar tersangka terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana," kata Shaji Wardoyo dalam tayangan Kompas TV, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: Menyesal, Polisi Pengawal Kapolri Minta Maaf Setelah Memukul dan Intimidasi Jurnalis di Semarang

Penyidik menemukan fakta Jumran melakukan beberapa perencanaan sebelum menghabisi Juwita.

Mulai dari menggunakan bus dari Balikpapan ke Banjarmasin pada 21 Maret 2025, hingga Jumran kembali ke Balikpapan menggunakan pesawat dari Banjarmasin pada 22 Maret 2025.

Tidak sampai situ, Jumran juga disebut menyewa satu unit mobil rental yang digunakan untuk menghabisi Juwita.

Baca juga: Janji Ditelusuri, Kapolri Minta Maaf Jika Ajudannya Memukul dan Mengancam Jurnalis di Stasiun Tawang

Tersangka Jumran juga menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya.

Selain itu, Jumran juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali, terutama saat meninggalkan Banjarbaru.

"Masih ada serangkaian tindakan perencanaan lainnya," jelas Shaji Wardoyo.

Baca juga: Prajurit TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak Ajukan Banding

Shaji menuturkan, Jumran melakukan pembunuhan seorang diri dengan cara memiting leher korban dan mencekiknya.

Semua tindak pidana itu dilakukan Jumran ketika berada di mobil yang disewanya.

"Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri, perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, kemudian mencekik leher korban," jelasnya.

Baca juga: Terungkap, Fakta Baru Kasus Pembunuhan Jurnalis yang Dilakukan Oknum Prajurit di Banjarbaru Kalsel

"Semua perbuatannya itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP," ujar Shaji Wardoyo.

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana yang tertuang pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Juwita (23) merupakan wartawati salah satu media online di Banjarbaru yang ditemukan tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.

Baca juga: Terungkap, Ini Sifat Oknum Prajurit yang Diduga Membunuh Jurnalis di Banjarbaru Kalimantan Selatan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved