Berita Jakarta
ASN DKI Jakarta Masih Diizinkan WFA Kecuali Pelayanan Publik Harus ke Lapangan
Inilah pengaturan jam kerja bagi ASN yang kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA), kecuali untuk bidang pelayanan publik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Inilah pengaturan jam kerja bagi ASN yang kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA), kecuali untuk bidang pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada Selasa (8/4/2025), setelah libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh ASN, melainkan dengan pengecualian bagi pegawai yang bekerja di unit pelayanan publik atau memiliki tugas yang memerlukan kehadiran fisik di lapangan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/2025 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta pada 5 April 2025.
Surat edaran ini berisi penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan PNS pasca libur nasional dan cuti bersama.
Baca juga: Menko PMK Sebut WFA Efektif Redam Macet saat Arus Mudik, Menhub: Penumpang Kereta Api Jadi Konstan
Pengecualian bagi ASN yang Bekerja di Pelayanan Publik
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik atau yang pekerjaannya memerlukan kehadiran fisik tidak dapat melakukan WFA.
Pengecualian ini berlaku untuk pegawai yang bekerja di unit-unit yang memberikan dukungan operasional langsung kepada masyarakat, serta bagi ASN yang memberikan pelayanan secara terus-menerus selama 24 jam.
Baca juga: Terapkan WFA, Operasi Ketupat Dipercepat, Kakorlantas Polri: Apakah Masih Mudik Lebaran pada H-3?
Fleksibilitas Jam Kerja di Pemprov DKI Jakarta
Selain WFA, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan fleksibilitas jam kerja untuk ASN, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 28/SE/2023.
Namun, ASN yang tidak dapat bekerja secara digital atau memerlukan interaksi langsung tetap harus hadir di tempat kerja sesuai jam kerja yang ditentukan, mulai pukul 07.30 WIB.
Penerapan Kebijakan dan Penyesuaian di Setiap Unit Kerja
Para kepala perangkat daerah diminta untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN, khususnya bagi unit-unit yang tidak dapat melaksanakan tugasnya secara jarak jauh.
Dengan demikian, kebijakan ini mengutamakan penyesuaian untuk memastikan kelancaran pelayanan publik. (*)
Sumber : TribunJakarta
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C |
![]() |
---|
Kebutuhan Mendesak, Golkar DKI Jakarta Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Siswa Magang |
![]() |
---|
Affan Kurniawan Tulang Punggung Keluarga, Pramono Janji Berikan KJP untuk Adik Almarhum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.