Berita Jakarta

ASN DKI Jakarta Masih Diizinkan WFA Kecuali Pelayanan Publik Harus ke Lapangan

Inilah pengaturan jam kerja bagi ASN yang kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA), kecuali untuk bidang pelayanan publik.

Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
ASN WFA - Wali Kota Depok, Supian Suri bersama seluruh ASN, termasuk para pejabat Pemkot Depok di Balai Kota Depok, Pancoranmas, Depok pada Senin (3/3/2025).(Warta Kota/ M Rifqi Ibnumasy). ASN di Jakarta bisa WFA kecuali di bagian pelayanan publik 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA  - Inilah pengaturan jam kerja bagi ASN yang kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA), kecuali untuk bidang pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada Selasa (8/4/2025), setelah libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh ASN, melainkan dengan pengecualian bagi pegawai yang bekerja di unit pelayanan publik atau memiliki tugas yang memerlukan kehadiran fisik di lapangan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/2025 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta pada 5 April 2025.

Surat edaran ini berisi penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan PNS pasca libur nasional dan cuti bersama.

Baca juga: Menko PMK Sebut WFA Efektif Redam Macet saat Arus Mudik, Menhub: Penumpang Kereta Api Jadi Konstan

Pengecualian bagi ASN yang Bekerja di Pelayanan Publik

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik atau yang pekerjaannya memerlukan kehadiran fisik tidak dapat melakukan WFA.

Pengecualian ini berlaku untuk pegawai yang bekerja di unit-unit yang memberikan dukungan operasional langsung kepada masyarakat, serta bagi ASN yang memberikan pelayanan secara terus-menerus selama 24 jam.

Baca juga: Terapkan WFA, Operasi Ketupat Dipercepat, Kakorlantas Polri: Apakah Masih Mudik Lebaran pada H-3?

Fleksibilitas Jam Kerja di Pemprov DKI Jakarta

Selain WFA, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan fleksibilitas jam kerja untuk ASN, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 28/SE/2023.

Namun, ASN yang tidak dapat bekerja secara digital atau memerlukan interaksi langsung tetap harus hadir di tempat kerja sesuai jam kerja yang ditentukan, mulai pukul 07.30 WIB.

Penerapan Kebijakan dan Penyesuaian di Setiap Unit Kerja

Para kepala perangkat daerah diminta untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN, khususnya bagi unit-unit yang tidak dapat melaksanakan tugasnya secara jarak jauh.

Dengan demikian, kebijakan ini mengutamakan penyesuaian untuk memastikan kelancaran pelayanan publik. (*)

Sumber : TribunJakarta

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved