Pelecehan Seksual
Guru Besar Farmasi UGM Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswi, Modus Bimbingan Sejak Tahun 2023
Seorang Dosen sekaligus Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah mada (UGM) berinisial EM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
EM kini dibebaskan dari tugas mengajar, kegiatan tri dharma perguruan tinggi, dan dicopot sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana serta Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi UGM.
EM, Guru Besar Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, diberhentikan dari tugasnya.
Ia disebut telah melanggar Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
Andi menyebut dalam waktu dekat UGM akan menjatuhkan sanksi serta menyampaikan keputusan terkait status EM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara untuk gelar guru besar, UGM menyerahkannya kepada kementerian terkait.
"Pengajuan status guru besar itu dilakukan ke pemerintah, dalam hal ini kementerian."
"Surat Keputusan (SK)-nya pun dikeluarkan oleh kementerian, bukan UGM."
"Jadi, bila menyangkut status guru besar, kewenangan sepenuhnya ada di kementerian,” katanya.
EM akhirnya resmi dipecat setelah dinilai terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
"Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ujar Sandi dalam keterangan yang diberikan ke TribunJogja.com, Minggu.
Sandi menjelaskan, pemberian sanksi itu berdasarkan temuan, catatan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UGM.
Komite Pemeriksa menyimpulkan EM atau terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual dan melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 ayat (2) huruf m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, EM juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
Hasil putusan penjatuhan sanksi ini didasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri, Nina Yuniar)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Kepala SMPN 13 Bekasi Disanksi karena Tidak Proaktif Laporkan Pelecehan Seksual yang Libatkan Guru |
![]() |
---|
Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM Terhadap Dosen Perempuan Didalami Polisi, Lapor Balik |
![]() |
---|
Akui Pernah Rangkul dan Pegang Paha Siswi, Oknum Guru SMPN 13 Bekasi Klaim Bukan Pelecehan |
![]() |
---|
Berstatus ASN, Oknum Guru di SMPN 13 Bekasi yang Diduga Lakukan Pelecehan Akhirnya Diskors |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pelecehan kepada Siswi, Oknum Guru di SMPN 13 Bekasi Diskors dan Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.