Pelecehan Seksual

Guru Besar Farmasi UGM Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswi, Modus Bimbingan Sejak Tahun 2023

Seorang Dosen sekaligus Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah mada (UGM) berinisial EM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

WPTV
PELECEHAN SEKSUAL - Seorang Dosen sekaligus Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah mada (UGM) berinisial EM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Aksinya sudah dilakukan sejak tahun 2023 silam dengan modus memberikan bimbingan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang Dosen sekaligus Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah mada (UGM) berinisial EM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi di luar kampus, modusnya mengajak korban berdiskusi maupun bimbingan.

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, mengungkapkan EM melakukan aksi bejatnya itu di luar kampus dengan modus mengajak korban berdiskusi maupun bimbingan.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM dapat laporan pada 2024.

"Modusnya, ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus, katanya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa," kata Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius saat dikonfirmasi TribunJogja.com, Minggu (6/4/2025).

Sandi menyebutkan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan EM awalnya disampaikan oleh pimpinan fakultas ke Satgas PPKS UGM.

Selanjutnya, Satgas PPKS memeriksa 13 orang saksi dan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh EM.

"Informasi di luaran, terjadi sebelum itu (2023-2024), tapi kejadian sebelum laporan tahun 2024 ini, kami tidak mengetahuinya. Di tingkat Satgas, tidak mengetahuinya," ujar Sandi.

Disebutkan, tindakan asusila itu dilakukan EM dalam kurun waktu 2023-2024.

"Kami tidak mengetahuinya, di tingkat Satgas tidak mengetahuinya," terangnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Polisi Periksa Kasus Pemotongan Uang Kompensasi untuk Sopir Angkot di Bogor

Sanksi untuk EM yang direkomendasikan Satgas PPKS ke pimpinan kampus UGM mulai dari sedang hingga berat yaitu pemecatan.

"Sejak pertengahan 2024, pelaku sudah dibebaskan dari tugas-tugasnya. Itu sejak ada laporan ke Satgas PPKS. Sanksi sedang sampai berat itu ya dari skorsing sampai pemberhentian tetap," ungkap Sandi.

Sandi juga mengatakan, dalam waktu dekat, UGM akan menjatuhkan sanksi serta menyampaikan keputusan terkait status EM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, untuk urusan gelar guru besar, UGM menyerahkannya kepada kementerian terkait.

"Pengajuan status guru besar itu dilakukan ke pemerintah, dalam hal ini kementerian. Surat Keputusan (SK)-nya pun dikeluarkan oleh kementerian, bukan UGM. Jadi, bila menyangkut status guru besar, kewenangan sepenuhnya ada di kementerian," terang Sandi.

EM kini dibebaskan dari tugas mengajar, kegiatan tri dharma perguruan tinggi, dan dicopot sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana serta Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi UGM.

EM, Guru Besar Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, diberhentikan dari tugasnya.

Ia disebut telah melanggar Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.

Andi menyebut dalam waktu dekat UGM akan menjatuhkan sanksi serta menyampaikan keputusan terkait status EM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara untuk gelar guru besar, UGM menyerahkannya kepada kementerian terkait.

"Pengajuan status guru besar itu dilakukan ke pemerintah, dalam hal ini kementerian."

"Surat Keputusan (SK)-nya pun dikeluarkan oleh kementerian, bukan UGM."

"Jadi, bila menyangkut status guru besar, kewenangan sepenuhnya ada di kementerian,” katanya.

EM akhirnya resmi dipecat setelah dinilai terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

"Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ujar Sandi dalam keterangan yang diberikan ke TribunJogja.com, Minggu.

Sandi menjelaskan, pemberian sanksi itu berdasarkan temuan, catatan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UGM.

Komite Pemeriksa menyimpulkan EM atau terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual dan melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 ayat (2) huruf m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, EM juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.

Hasil putusan penjatuhan sanksi ini didasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri, Nina Yuniar)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved