Berita Bogor

Uang dari Dedi Mulyadi untuk Sopir Angkot di Puncak Bogor Dipotong, Ini Kata Dishub Kabupaten Bogor

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan, persoalan dengan sopir angkot sudah diselesaikan.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Warta Kota/Hironimus Rama
ADA MISKOMUNIKASI - Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih (baju putih-ketiga dari kiri) bersama perwakilan para sopir angkot, Organda dan KKSU melakukan klarifikasi masalah uang kompensasi sopir angkot di Simpang Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/4/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Kebijakan penghentian operasional angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, menuai polemik.

Sejumlah sopir angkot mengaku dana kompensasi Rp 1,5 juta yang diberikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi disunat oknum Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU) wilayah Cisarua.

Persoalan ini viral di media sosial saat sejumlah sopir mengadu ke Dedi Mulyadi melalui video call.

Baca juga: Uang Dipotong, Sopir Angkot di Bogor Tetap Jalan Saat Libur Lebaran Meski Ada Larangan Dedi Mulyadi

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan, persoalan ini sudah diselesaikan.

"Kami sudah menyelesaikan masalah kompensasi dengan sopir angkot sebesar Rp 1,5 juta," kata Dadang Kosasih di Simpang Gadog, Ciawi, Jumat (4/4/2025).

Menurut Dadang, ada miskomunikasi antara KKSU dengan sopir angkot.

Baca juga: Dedi Mulyadi Janji Ganti Uang Kompensasi Sopir Angkot di Kabupaten Bogor yang Disunat Oknum Dishub

"Ini murni pungutan KKSU karena mereka yang mendata sopir angkot, ternyata itu seikhlasnya sopir angkot terkait pengurusan subsidi dari gubernur," ucap Dadang Kosasih.

Dadang mengatakan, potongan para sopir angkot bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu, Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Jumlahnya mencapai Rp 11,2 juta dan tadi sudah diserahkan kembali ke sopir angkot," ujar Dadang Kosasih.

Baca juga: Dapat Kompensasi Rp 1 Juta, Sopir Angkot di Jalur Puncak, Cianjur dan Bogor Diliburkan Saat Lebaran

Terkait informasi yang beredar bahwa pungutan dilakukan oknum organda, dishub, KKSU, dan pemilik kendaraan, Dadang membantahnya.

"Informasi yang disampaikan ke Gubernur Jawa Barat itu tidak benar, anggota dishub tidak melakukan pemungutan," jelasnya.

Kebijakan penghentian operasional angkot berlaku pada 1 - 7 April 2025.

Baca juga: Belum Dapat Kompensasi dari Dedi Mulyadi, Sopir Angkot di Jalur Puncak Bogor Nekat Beroperasi

"Kalau masih ada yang beroperasi, kami melakukan penindakan dengan memutar-balik angkot dan jika masih ngotot beroperasi, kami akan mencabut izin trayek," kata Dadang Kosasih.

Ada 651 angkot di jalur Puncak Bogor yang terdampak kebijakan penghentian operasional selama libur Lebaran 2025.

Penghentian operasional ini dilakukan untuk mencegah kemacetan di kawasan Puncak pada hari libur Lebaran.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved