Berita Karawang

Tegaskan Bakal Berantas Preman, Ini Pesan Tegas Dedi Mulyadi kepada Satgas Pemberantasan Premanisme

Tegaskan Bakal Berantas Preman, Ini Pesan Tegas Dedi Mulyadi kepada Satgas Pemberantasan Premanisme

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
SATGAS PREMANISME - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pimpin langsung apel kesiapsiagaan Satgas Pemberantasan Premanisme di kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC), Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis (27/3/2025). Dalam arahannya, Dedi menegaskan pembentukan Satgas bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai praktik pemalakan dan intimidasi yang kerap terjadi di berbagai sektor. 

Ancaman itu diucapkan Suhada setelah dirinya hanya diberi Rp 20.000 ketika meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran ketika mendatangi perusahaan pada Senin (17/3/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.

Aksi Suhada itu terekam dalam sebuah video berdurasi 2 menit 59 detik yang diunggah pengguna Instagram, @infobekasi.

Awalnya, Suhada yang mengenakan rompi hitam dan kaus berwarna marun geram setelah sang sekuriti pabrik memberikannya uang THR Rp 20.000.

Suhada yang tak puas dengan nominal pemberian sekuriti akhirnya memaksa ingin bertemu pemilik perusahaan.

"Gue enggak mau itu duit lu, gue mau pimpinan lu, sini," kata Suhada kepada sang sekuriti, dikutip dari Instagram @Infobekasi, Kamis (20/3/2025).

"Jangan gitu Pak, hargai saya, saya kerja di sini, Pak," ujar sekuriti.

"Kalau lu kerja di sini, sampaikan, ini amanah lho," kata Suhada.

"Sudah saya sampaikan, amanah, Pak," jawab sekuriti.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Suhada kemudian mencoba mengintimidasi sekuriti dengan mengaku sebagai jagoan di Cikiwul.

Bahkan, ia mengancam akan menutup akses jalan depan perusahaan apabila tak bisa bertemu dengan pemilik pabrik.

"Lu makan, b*k di sini, lu enggak menghargain gue, lu. Kalau lu pengen tahu, gue jagoan yang megang Cikiwul. Massa gue banyak di sini. Kalau gue tutup jalan depan, bisa bergerak?" ujar Suhada.

Kepada sang sekuriti, Suhada mengaku terpaksa "turun gunung" setelah anak buahnya berulang kali gagal menemui pemilik perusahaan.

Namun, ketika turun, dirinya merasakan nasib yang sama dengan anak buahnya, yakni sama-sama tidak dihargai oleh perusahaan.

"Gue selama ini enggak pernah turun, yang turun selama ini anak buah gue, sekarang gue turun pengen tahu bukti ternyata begini, enggak menghargai lingkungan. Di sini gue yang megang pabrik-pabrik semua," tegas Suhada.

Tak lama kemudian, Suhada memperlihatkan sebuah amplop putih yang berisi secarik kertas kepada sang sekuriti.

Selanjutnya, ia menunjukkan tulisan dalam isi kertas tersebut sembari mengeklaim dirinya "turun gunung" dalam rangka mati-matian membela negara.

"Gue bukannya nyari keributan, gue ngasih gini, baik-baik lho, gue bela negara di sini, gue mati-matian," tambah dia.

Suhada Terancam Sembilan Tahun Penjara

Suhada selaku anggota organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi yang minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan terancam penjara hingga sembilan tahun.

"Untuk perkenaan pasal dari tersangka S kami kenakan pasal 335 dan atau 368 untuk pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025).

Sebelum ditetapkan tersangka, Suhada ditangkap ditangkap saat berada di Sukabumi, Jawa Barat saat melarikan diri dari kejaran polisi pasca aksi meminta THR nya viral di Sosial Media (Sosmed).

Baca juga: Ngaku Jagoan Cikiwul Pakai Rompi LSM GMBI, Ini Fakta Soal Suhada, Preman yang Minta THR di Bekasi

“Sudah kami amankan semalam Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB di daerah Sukabumi, sementara sedang proses penyidikan,” jelasnya.

Binsar memastikan tidak akan membiarkan aksi serupa kembali bergulir di wilayah hukum nya bertugas.

Terlebih menjelang lebaran idul fitri kerap ditemukan perkara serupa di sejumlah wilayah.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segera  jika menemui aksi premanisme dengan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110.

“Kami tidak  mentolerir adanya aksi premanisme berkedok Ormas atau LSM di wilayah hukum Bekasi Kota,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi mengatakan Suhada yang merupakan warga Bantargebang itu sempat melarikan diri dari kejaran pihaknya.

Sebelum akhirnya ditangkap di Sukabumi, Suhada sempat terlebih dahulu kabur ke daerah Gunung Putri, Bogor.

"Suhada itu kabur ke Gunung Putri, preman saja dia, preman berkedok LSM," kata Sukadi, Kamis (20/3/2025).

Diketahui sebelumnya, Sukadi menuturkan ada peristiwa sebuah ormas marah setelah minta THR ke perusahaan dan dikasih Rp 20 ribu.

Setelah marah, kelompok ormas tersebut meminta petugas keamanan atau satpam perusahaan untuk mengarahkan menemui pimpinan.

"Iya, dia minta jatah (THR) terus dikasih Rp 20 ribu, tapi dia tidak mau, justru pengen ketemu pimpinannya (perusahaan) dia di situ berempat," tuturnya.

Sukadi menyampaikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan hingga kini terhadap peristiwa yang sebelumnya terjadi Senin (17/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB tersebut.

Selain itu pihaknya juga sudah mendatangi lokasi kejadian untuk menggali data.

"Kami sudah lakukan pengecekan ke lokasi dan berupaya menggali keterangan pihak terlibat," ucapnya.

Namun Sukadi menegaskan untuk pihak kelompok ormas yang rupanya warga Bantargebang itu belum dapat ditemui.

Terkhusus satu orang yang saat kejadian berupaya meminta bertemu kepada pimpinan perusahaan.

Baca juga: Ngaku Jagoan Cikiwul Pakai Rompi LSM GMBI, Ini Fakta Soal Suhada, Preman yang Minta THR di Bekasi

"Semalam sudah dilakukan mediasi, yang berempat enggak ketemu, terus tadi unit reskrim datang ke TKP untuk dilakukan pengecekan, tapi yang bersangkutan masih dicari keberadannya untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Sementara Sukadi belum dapat memutuskan apakah kelompok ormas yang meminta THR itu termasuk unsur pidana atau tidak.

Dikarenakan perlunya klarifikasi dari kedua belah pihak yang terlibat.

"Sekarang klarifikasi dulu minta keterangan, ada unsur pidana atau tidak, kalau ada kami tindaklanjuti penegakkan hukum," pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved