Pernyataan Menyentuh Hakim Saat Vonis Hukuman Seumur Hidup Oknum TNI Penembak Bos Rental
Hakim militer yang menangani kasus penembakan bos rental Tangerang memberikan pernyataan menyentuh kepada oknum TNI yang terlibat penembakan.
Editor:
Desy Selviany
Kompas Tv
HAKIM MILITER-Pernyataan menyentuh disampaikan Hakim Anggota Letkol Gatot Sumaryono saat membacakan vonis kasus penambahan bos rental pada Selasa (25/3/2025).
Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.
Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Hakim-militer.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.