Pernyataan Menyentuh Hakim Saat Vonis Hukuman Seumur Hidup Oknum TNI Penembak Bos Rental
Hakim militer yang menangani kasus penembakan bos rental Tangerang memberikan pernyataan menyentuh kepada oknum TNI yang terlibat penembakan.
WARTAKOTALIVE.COM - Hakim militer yang menangani kasus penembakan bos rental Tangerang memberikan pernyataan menyentuh kepada oknum TNI yang terlibat penembakan.
Pernyataan menyentuh itu disampaikan Hakim Anggota Letkol Gatot Sumaryono saat membacakan vonis kasus penambahan bos rental pada Selasa (25/3/2025).
Diketahui dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup.
Sementara itu terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum penjara 4 tahun. Ketiganya juga dipecat sebagai prajurit TNI.
Dalam vonis berat tersebut, hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman bagi tiga terdakwa.
Hakim Anggota Letkol Gatot Sumarjono mengatakan terdakwa tiga oknum TNI AL dididik dan dilatih menghadapi perang, bukan membunuh rakyat.
“Para terdakwa dalam kapasitas selaku prajurit, dididik, dilatih dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya,” kata hakim Gatot di persidangan seperti dimuat Tribunnews.com.
Ia melanjutkan yang pada hakikatnya, seorang prajurit seharusnya melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat.
Kemudian hakim Gatot juga menyatakan perbuatan para terdakwa merusak citra TNI, khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat.
Baca juga: Oknum TNI Penembak Polisi di Lampung Terancam Hukuman Mati, Kena Pasal Pembunuhan Berencana
“Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” jelasnya.
Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.
Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Hakim-militer.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.