Kabar Artis

Beda Pendapat soal Direct License, Ahmad Dhani Sebut Ariel NOAH Egois

Ahmad Dhani selaku Dewan Pembina AKSI menyebut bahwa Ariel tercipta bukan untuk memikirkan orang lain.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
DHANI MINTA JUDIKA -- Ahmad Dhani ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Dhani meminta Judika buktikan tidak membawakan lagi lagu Dewa 19 di setiap penampilannya. (Arie Puji/ WartaKota) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani dengan tegas menyebut bahwa Ariel NOAH hanya memikirkan sendiri atau egois.

Hal itu karena Ariel selaku wakil ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) berkomentar soal direct license dan mengutarakan ketidaksetujuannya.

Ahmad Dhani selaku Dewan Pembina AKSI menyebut bahwa Ariel tercipta bukan untuk memikirkan orang lain.

"Ariel itu artinya dia memikirkan diri sendiri," tegas Ahmad Dhani dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, (21/3/2025).

"Dia memang tidak tercipta memikirkan orang lain," katanya.

Dhani mengatakan bahwa urusan perjanjian tidak hanya diatur oleh pemerintah, sehingga itu jadi landasan untuk direct license.

"Sebenarnya sama, pencipta lagu dan pencipta bisa berdiskusi sendiri semenjak adanya UU Hak Cipta tadi tahun 2014 di Pasal 81 sudah jelas," beber Dhani.

"Bahwa khusus perjanjian lain itu bisa bisa dilakukan pencipta dan pengarang lagu, tidak perlu diatur pemerintah," ujarnya.

Dhani mengatakan bahwa para musisi jangan bersikap manja dan kekanak-kanakan dengan menunggu pemerintah mengatur hak ekonomi para penyanyi.

"Jadi Ariel dan kawan-kawan jangan cengeng, jangan kekanak-kanakan, nggak perlu pemerintah untuk mengatur pengaturan hak ekonomi pencipta yang digunakan oleh para penyanyi, nggak perlu," beber Ahmad Dhani.

Sekedar informasi, Ariel NOAH sempat mengungkapkan ketidaksetujuannya soal penerapan direct license yang diinisiasi oleh AKSI.

"Satu tanggapan saya adalah direct license kan belum diatur oleh negara, sedangkan yang kita pakai, yang kita laksanakan, yang berani kita laksanakan adalah yang sudah diatur oleh negara," kata Ariel NOAH ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan belum lama ini. 

"Memang kan gak dilarang (direct license), 'Ya kalau gak dilarang boleh aja,' ya memang, cuma aturannya gimana gitu kan," terusnya.

Ariel NOAH cs Siap Diskusi di DPR Usai Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK

Penyanyi Ariel NOAH dan rekan-rekan musisi di Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mempertimbangkan langkah lain, termasuk berdiskusi dengan DPR.

Rencana rapat dengar pendapat itu dilakukan Ariel NOAH dkk setelah mengajukan uji materi Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini muncul setelah musisi Ahmad Dhani yang juga anggota Komisi X DPR RI menyebut upaya uji materi ke MK sebagai tindakan kekanak-kanakan.

Baca juga: Ikut Gugat Undang-undang Hak Cipta, David Bayu: Baiknya Penyanyi dan Pencipta Lagu Saling Berbagi

Ahmad Dhani mengusulkan agar para musisi membawa permasalahan tersebut ke parlemen.

Ariel NOAH menegaskan, berbagai jalur bisa ditempuh demi menemukan solusi terbaik bagi industri musik Tanah Air, khususnya terkait UU Hak Cipta.

"Caranya ada macam-macam, ada usulan Mas Dhani di DPR dan itu juga mungkin akan kami tempuh," kata Ariel NOAH dikutip dari kanal YouTube StarPro, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Para Penyanyi Indonesia Gugat Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, Ini 5 Tuntutan Mereka

Langkah mereka tidak terbatas pada uji materi di MK saja, tetapi juga terbuka untuk berdiskusi di DPR guna mencari jalan keluar yang lebih komprehensif.

"Kami mencari jalan keluar, bisa ngobrol ke MK, atau ngobrol di DPR," lanjutnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani mengkritik langkah uji materi yang diajukan 29 musisi Indonesia terkait UU Hak Cipta.

Baca juga: Ahmad Dhani Tanggapi Sikap Ariel NOAH hingga BCL Gugat Undang-undang Hak Cipta ke MK, Ini Katanya

Menurut Ahmad Dhani, ada cara lain yang lebih efektif dibandingkan membawa permasalahan ini ke MK.

"Teman-teman penyanyi itu punya keinginan mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik," kata Ahmad Dhani.

Kedua, lanjut dia, "Penyanyi tidak perlu bertanggung-jawab atas pembayaran royalti."

Baca juga: Penyanyi Indonesia Ajukan Gugatan Pengujian Materiil UU Hak Cipta, dari Ariel NOAH hingga Bernadya

"Menurut saya itu kekanak-kanakan," ujar Ahmad Dhani.

Pernyataan ini menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai sistem performing rights dalam industri musik Indonesia, yang menjadi salah satu poin utama dalam gugatan para musisi.

Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia, termasuk Ariel NOAH, mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada 7 Maret 2025.

Baca juga: Agnez Mo Singgung Pelanggaran Hak Cipta hingga Tuliskan Pemikirannya untuk Memperjuangkan Kebenaran

Berdasarkan situs resmi MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan mempersoalkan lima pasal dalam UU Hak Cipta.

Lima pasal yang dipersoalan itu adalah:

Pasal 9 ayat 3

Mengatur larangan penggandaan dan/atau penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Pasal 23 ayat 5

Mengizinkan penggunaan komersial suatu ciptaan dalam pertunjukan tanpa perlu izin pencipta, selama pengguna membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pasal 81

Memberikan wewenang kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk melaksanakan hak ekonomi secara mandiri atau melalui lisensi kepada pihak ketiga.

Pasal 87 ayat 1

Mensyaratkan pencipta atau pemilik hak terkait untuk menjadi anggota LMK agar bisa menarik imbalan dari penggunaan hak cipta dalam layanan publik yang bersifat komersial.

Pasal 113 ayat 2

Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam penggunaan komersial.

Baca juga: Singgung Ketidakadilan, Agnez Mo Aktif di Medsos Setelah Diputus Bersalah Melanggar UU Hak Cipta

Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah sistem dan mekanisme performing rights, terutama terkait izin bagi penyanyi dalam membawakan lagu serta tanggung jawab pembayaran royalti.

Ariel NOAH yang menyatakan keterbukaannya terhadap jalur DPR membuat diskusi mengenai regulasi hak cipta di Indonesia kemungkinan akan semakin berkembang, baik di tingkat legislatif maupun yudikatif.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved