Kriminalitas
Merek Sendiri Tak Laku, Produsen Minyak di Tangerang Sulap Guldap Jadi Minyakita, Ini Penampakannya
Merek Sendiri Tak Laku, Produsen Minyak di Tangerang Sulap Guldap Jadi Minyakita, Begini Penampakannya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CIPONDOH - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan Minyakita palsu di Jalan Petir Utama No 9 A, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat mendatangi CV Rabbani Bersaudara di lokasi itu pada Kamis (20/3/2025).
"Kita bisa lihat juga di sini, terkait dengan adanya label SNI yang ditempelkan dalam label kemasan, termasuk surat izin edar BPOM ini juga akan kami dalami, ada dugaan, penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT SNI, Sertifikat penggunaan SNI-nya," kata Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
"Termasuk surat izin BPOM-nya, ini masih kami dalami ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha dalam menjalankan usahanya ini," sambungnya.
Sementara itu, ia menambahkan kasus Minyakita yang tak sesuai takaran tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Menurut dia, penyidik telah memiliki cukup bukti terhadap CV Rabani Bersaudara yang beroperasi di daerah Cipondoh, Tangerang ini.
Pihaknya sebelumnya melakukan uji takar terhadap 12 buah Minyakita berisi kurang lebih 800 mililiter yang tidak sesuai dengan isi kemasan.
"Terkait temuan yang didapatkan telah dibuatkan laporan polisi model A pada tanggal 18 Maret 2025 dan status penanganan perkaranya sudah di tahap penyidikan," kata dia.
Lebih lanjut, Ade Safri menuturkan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sejumlah saksi bahkan sudah diperiksa, tetapi belum dapat dibeberkannya terkait identitas saksi-saksi tersebut.
"Penetapan tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat," imbuhnya.
Tersangka bakal dijerat UU perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1995, pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf b dan c dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar serta UU Nomor 2 tahun 81 tentang metrologi ilegal yaitu pasal 32 juncto pasal 30 dan atau pasal 31.
Diberitakan sebelumnya, Sub Direktorat Industri Perdagangan (Subdit Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar CV Rabbani Bersaudara, gudang produsen minyak goreng kemasan dengan merek dagang Minyakita di Jalan Petir Utama No 9 A, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) pengawasan yang dilakukan Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya bersama pihak terkait lainnya ke kios pasar, produsen maupun distributor di wilayah hukum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, terutama sidak di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025) siang.
Adapun tim Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menemukan adanya kemasan botol merek Minyakita yang tidak sesuai takaran sebagaimana yang tertera dalam label kemasan.
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Guru Cabul SMP Negeri di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Siswinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.