Kriminalitas

Merek Sendiri Tak Laku, Produsen Minyak di Tangerang Sulap Guldap Jadi Minyakita, Ini Penampakannya

Merek Sendiri Tak Laku, Produsen Minyak di Tangerang Sulap Guldap Jadi Minyakita, Begini Penampakannya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
MINYAKITA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (kanan), seorang karyawan CV Rabbani Bersaudara, Wawan (35) (tengah), dan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Saputra Ibrahim (kiri) saat mendatangi CV Rabbani Bersaudara, gudang produsen minyak goreng kemasan dengan merek dagang Minyakita di Jalan Petir Utama No 9 A, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPONDOH - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan Minyakita palsu di Jalan Petir Utama No 9 A, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat mendatangi CV Rabbani Bersaudara di lokasi itu pada Kamis (20/3/2025).

"Kita bisa lihat juga di sini, terkait dengan adanya label SNI yang ditempelkan dalam label kemasan, termasuk surat izin edar BPOM ini juga akan kami dalami, ada dugaan, penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT SNI, Sertifikat penggunaan SNI-nya," kata Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

"Termasuk surat izin BPOM-nya, ini masih kami dalami ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha dalam menjalankan usahanya ini," sambungnya.

Sementara itu, ia menambahkan kasus Minyakita yang tak sesuai takaran tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Menurut dia, penyidik telah memiliki cukup bukti terhadap CV Rabani Bersaudara yang beroperasi di daerah Cipondoh, Tangerang ini.

Pihaknya sebelumnya melakukan uji takar terhadap 12 buah Minyakita berisi kurang lebih 800 mililiter yang tidak sesuai dengan isi kemasan.

"Terkait temuan yang didapatkan telah dibuatkan laporan polisi model A pada tanggal 18 Maret 2025 dan status penanganan perkaranya sudah di tahap penyidikan," kata dia.

Lebih lanjut, Ade Safri menuturkan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sejumlah saksi bahkan sudah diperiksa, tetapi belum dapat dibeberkannya terkait identitas saksi-saksi tersebut.

"Penetapan tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat," imbuhnya.

Tersangka bakal dijerat UU perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1995, pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf b dan c dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar serta UU Nomor 2 tahun 81 tentang metrologi ilegal yaitu pasal 32 juncto pasal 30 dan atau pasal 31.

Diberitakan sebelumnya, Sub Direktorat Industri Perdagangan (Subdit Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar CV Rabbani Bersaudara, gudang produsen minyak goreng kemasan dengan merek dagang Minyakita di Jalan Petir Utama No 9 A, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) pengawasan yang dilakukan Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya bersama pihak terkait lainnya ke kios pasar, produsen maupun distributor di wilayah hukum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, terutama sidak di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025) siang.

Adapun tim Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menemukan adanya kemasan botol merek Minyakita yang tidak sesuai takaran sebagaimana yang tertera dalam label kemasan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved