Penipuan

Penipuan Trading dan Kripto Jaringan Internasional Dibongkar Bareskrim, 3 Pelaku Dibekuk 2 Buron

Penipuan Trading dan Kripto Jaringan Internasional Dibongkar Bareskrim, 3 Pelaku Dibekuk 2 Buron

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Dokumen Polri
PENIPUAN TRADING SAHAM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 105 miliar. (Dok: Polri) 

"Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara," tutur dia.

"Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan," sambungnya.

Tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan ini berhasil ditangkap, yaitu inisial AN, MSD, dan WZ. AN ditangkap di Tangerang, 20 Februari 2025.

Perannya adalah membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan.

"Beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini buron (DPO)," ucap jenderal bintang satu itu.

Berikutnya, MSD ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 1 Maret 2025. Perannya mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp200.000 hingga Rp250.000.

"Ia mengirimkan handphone berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seorang bernama LWC," katanya.

Terakhir, WZ ditangkap di Medan, 9 Maret 2025. Ia berperan sebagai koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan yang menampung dana korban.

"Mengirim lebih dari 500 unit handphone dan 1.000 akun perbankan dan kripto ke Malaysia untuk keperluan pencucian uang hasil penipuan," ucap Himawan.

Dari penangkapan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa dua unit mobil, satu unit motor, tiga unit sepeda, satu unit TV.

Kemudian satu buah jam tangan, 11 unit handphone, empat buah kartu ATM dan 10 dokumen perusahaan. Selain itu, polisi telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Lalu Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara; Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain dan juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

"Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice," kata dia.

"Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat," pungkas Himawan. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved